JATIMKINI.COM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil penyelenggara fintech peer-to-peer lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) untuk menanggapi maraknya pemberitaan dugaan korban bunuh diri akibat penagihan pinjaman dengan teror dan tingginya bunga atau biaya pinjaman yang dilakukan oleh AdaKami.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resminya mengatakan pemanggilan dilakukan pada 20 - 21 September 2023 untuk dimintai klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di sosial media dan media masa.
Baca juga: Kuartal I 2025 , FIF Raih Laba Bersih Rp1,13 Triliun
“Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial K yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar,” ujar Aman kemerin
Dari keterangan yang diperoleh OJK, lanjut Aman, AdaKami menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.
Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
“Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral,” katanya.
OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
Baca juga: OJK Perkuat Literasi Manfaat dan Risiko Aset Kripto
“Kami mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157,” imbuhnya.
Aman menambahkan, sejauh ini OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yaitu sebesar maksimal 0,4 persen/hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
Sebelumnya viral di media sosial yang dibagikan oleh akun @rakyatvspinjol pada 17 September 2023 menceritakan ada korban yang merupakan seorang suami dan ayah dengan inisial K. K mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 karena tagihan pinjol dari AdaKami.
Baca juga: OJK Permudah KPR 3 Juta Rumah untuk MBR, Prosesnya Nggak Rumit
Pria itu meminjam uang sebesar Rp9,4 juta dan harus mengembalikan Rp18 juta lebih. Saat K mulai kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulailah teror debt collector (DC) AdaKami yang berdatangan. Teror pertama membuat K dipecat dari kantornya karena telepon kantor terus-menerus ditelepon sehingga mengganggu kinerja di kantor tersebut.
Setelah dipecat, teror ternyata tidak langsung selesai. DC Adakami mengganti terornya dengan teror order fiktif grabfood/gofood. Dalam satu hari, 5-6 order fiktif datang ke rumah K.
Editor : Ali Topan