Dasar Hukum Yang Dilanggar : Kontradiksi Yuridis Dalam Raperda

Reporter : Penulis Lepas
Nyi Deasy Arista Sari ( Foto : Istimewa )

Jika aspek historis diabaikan, setidaknya ada dimensi yuridis yang seharusnya menjadi pagar pelindung bagi eksistensi DKS. Ironisnya, justru di ranah inilah Pemkot Surabaya melakukan pelanggaran paling telanjang terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.

‎Mari kita periksa kerangka hukumnya secara sistematis. Eksistensi Dewan Kesenian di daerah-daerah Indonesia memiliki landasan yuridis yang kokoh dan berlapis:

Baca juga: Menghitung Langkah Menuju Hard Break: Ketika Bis Kota Ugal-ugalan di Tikungan Transisi

‎‎Pertama, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 tentang Dewan Kesenian. Inilah payung hukum utama yang secara eksplisit memerintahkan pemerintah daerah untuk membentuk dan mendukung Dewan Kesenian di wilayahnya masing-masing. DKS lahir dari kerangka instruksi ini.

‎‎Kedua, Instruksi Mendagri Nomor 431/3015/PUOD tanggal 16 Oktober 1995, yang memperkuat kedudukan Dewan Kesenian sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pemajuan kebudayaan.

‎‎Ketiga, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85 Tahun 2013, khususnya Pasal 7 ayat (2) tentang standar pelayanan minimal bidang kesenian, yang mewajibkan kepala daerah untuk membentuk Dewan Kesenian.

‎‎Keempat, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Kebijakan Daerah (PPKD), khususnya Pasal 9 ayat (3) huruf c, yang menempatkan Dewan Kesenian daerah sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam 10 Organisasi Perangkat Kebudayaan (OPK).

‎‎Kelima, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menjadi landasan filosofis dan operasional bagi seluruh kebijakan kebudayaan nasional, termasuk kelembagaan Dewan Kesenian di daerah.

‎Dengan lima lapis payung hukum ini, DKS bukanlah entitas liar atau organisasi masyarakat biasa yang bisa seenaknya dibubarkan. Ia adalah lembaga yang diakui, diperintahkan pembentukannya, dan dilindungi eksistensinya oleh peraturan perundang-undangan nasional.

Baca juga: Brangkas Dua Meter, Negara Yang Terbelah

‎‎Namun, apa yang terjadi di Surabaya? Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan Surabaya yang disusun pada 2026, terjadi contradictio in terminis yang mencolok. Di satu sisi, naskah Raperda tetap mencantumkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 sebagai salah satu dasar hukum. Namun di sisi lain, pada Bab VII Pasal 18 hingga Pasal 21, Dewan Kesenian diganti dengan lembaga baru bernama Dewan Kebudayaan Daerah yang pembentukannya dilakukan langsung oleh Wali Kota.

‎‎Ini adalah paradoks yuridis yang tak bisa dimaafkan: dasar hukum Dewan Kesenian tetap diakui, tetapi eksistensi kelembagaannya justru dihapus. Dalam bahasa hukum, tindakan ini melanggar asas lex superior derogat legi inferiori (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah). Peraturan Daerah sebagai produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan Instruksi Menteri yang menjadi dasar hukumnya. Apalagi, Instruksi Mendagri 5A/1993 secara eksplisit memerintahkan pembentukan "Dewan Kesenian", bukan "Dewan Kebudayaan Daerah".

‎Perubahan nomenklatur ini bukan sekadar persoalan semantik. Jika yang diinginkan Pemkot adalah memperluas cakupan dari "kesenian" menjadi "kebudayaan" agar selaras dengan UU No. 5/2017, pertanyaannya sederhana: mengapa harus menghapus? Mengapa tidak membentuk Dewan Kebudayaan sebagai lembaga payung yang membawahi DKS dan lembaga-lembaga lainnya? Mengapa model yang dipilih justru penggantian total dan pembentukan ulang yang sepenuhnya berada di bawah kendali Wali Kota?

‎‎Pilihan desain kelembagaan ini bukan kebetulan. Ia mengungkapkan motif yang lebih dalam: keinginan untuk memutus hubungan dengan kepengurusan DKS yang kritis dan menggantinya dengan lembaga baru yang pemimpinnya diangkat langsung oleh Wali Kota. Dalam konteks ini, Raperda bukanlah instrumen pemajuan kebudayaan, melainkan alat legitimasi untuk kooptasi politik.( Bersambung )

Baca juga: Ratapan Kelas Menengah

‎‎Penulis : Nyi Deasy Arista Sari (Spiritualis - Tim Analisis Kebudayaan Yayasan Satria Merah Jambu)

‎‎Kanal Kolom adalah halaman khusus layanan bagi masyarakat umum, Politikus, pengamat, mahasiswa, pengusaha, organisasi serta lainnya  untuk menulis berita lepas.

‎‎Redaksi Jatimkini.com tidak bertanggungjawab atas tulisan dan foto

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru