Dewan Kesenian Surabaya : Kronik Sebuah "Vandalisme Birokrasi"

Reporter : Penulis Lepas
Nyi Deasy Arista Sari ( Foto : Istimewa )

Ketika Negara Daerah Menghapus Jejak Sejarah, Membungkam Suara Kritis, dan Merampas Rumah Para Seniman

Luka Baru di Tubuh Kota Pahlawan 

Baca juga: Menghitung Langkah Menuju Hard Break: Ketika Bis Kota Ugal-ugalan di Tikungan Transisi

‎ADA yang retak di Surabaya. Bukan retakan aspal jalanan atau keretakan beton bangunan tua. Retakan itu bersifat kultural, psikologis, dan mendalam: hubungan antara pemerintah kota dan komunitas seni yang selama setengah abad menjadi penyangga identitas kebudayaan Surabaya kini berada di titik nadir. Dewan Kesenian Surabaya (DKS)—sebuah lembaga yang lahir dari rahim birokrasi namun tumbuh sebagai organ vital masyarakat sipil tengah dihabisi secara sistematis oleh pemerintah kotanya sendiri.

‎‎Apa yang terjadi di Surabaya bukanlah sekadar sengketa administrasi pengelolaan gedung. Ini adalah potret bagaimana kekuasaan daerah di era otonomi dapat berubah menjadi instrumen represi terhadap ruang ekspresi yang kritis. Ini adalah kisah tentang negara yang tidak lagi menjadi fasilitator, melainkan predator terhadap lembaga kebudayaannya sendiri.

‎‎Rangkaian peristiwa sepanjang 2026 pengosongan paksa sekretariat oleh Satpol PP pada 4 Mei, pelantikan Dewan Kebudayaan Surabaya (DKebS) sebagai lembaga tandingan pada 15 Mei, hingga penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang secara eksplisit menghapus eksistensi yuridis DKS membentuk sebuah pola yang oleh Ketua DKS Chrisman Hadi disebut sebagai "vandalisme birokrasi". Sebuah istilah yang mungkin baru dalam kosakata hukum administrasi negara Indonesia, namun secara akurat menamai fenomena di mana tindakan administratif justru merusak, menghancurkan, dan memutus kesinambungan sejarah.

‎‎Kami memandang persoalan ini bukan sekadar berita daerah biasa. Ini adalah peristiwa kebudayaan yang memiliki bobot nasional. Apa yang menimpa DKS adalah early warning system bagi seluruh komunitas seni dan budaya di Indonesia: bahwa otonomi daerah, yang seharusnya mendekatkan pengambilan kebijakan kepada rakyat, bisa berubah menjadi mesin pembungkaman ketika kepala daerah tidak memiliki visi kebudayaan yang memadai dan memilih jalan pintas kooptasi alih-alih dialog setara.

‎‎Tulisan ini hendak membongkar secara komprehensif dimensi historis, yuridis, politik, dan ideologis dari pembubaran DKS. Dengan pisau analisis socio-legal dan geopolitik regional, kami akan menunjukkan bahwa yang sedang berlangsung di Surabaya adalah pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum, pengingkaran terhadap sejarah kota sendiri, dan bentuk baru patrimonialisme birokratis yang mengancam demokrasi kebudayaan di Indonesia.

‎‎DKS Bukanlah Komunitas Biasa : Legitimasi Sejerah Yang Tak Boleh di Hapus

‎Untuk memahami mengapa pembubaran DKS adalah tragedi, kita harus memahami terlebih dahulu apa sesungguhnya Dewan Kesenian Surabaya itu. Ia bukanlah sekadar organisasi perkumpulan seniman yang lahir dari inisiatif masyarakat sipil secara sporadis. DKS adalah anak kandung negara yang dilahirkan oleh pemerintah kota sendiri pada 1 Oktober 1971, atas prakarsa Wali Kota Soekatjo.

‎‎Pendirian DKS sesungguhnya merupakan replikasi dari gagasan pembentukan Dewan Kesenian Jakarta yang telah lebih dahulu lahir. Namun, proses kelahirannya sangat khas Surabaya: para seniman yang belum akrab dengan tata kelola organisasi modern justru mempercayakan jabatan ketua pertama kepada seorang birokrat Kotapraja, bukan kepada seniman murni. Hal ini menegaskan bahwa sejak awal, DKS memang dirancang sebagai organisasi semi-pemerintah sebuah jembatan yang menghubungkan kepentingan birokrasi kota dengan denyut kreativitas masyarakat seni.

Baca juga: Brangkas Dua Meter, Negara Yang Terbelah

‎‎Ketua pertama DKS adalah Karjono JS (1971–1972), seorang pelukis yang lahir pada masa pendudukan Belanda tahun 1919. Ia adalah representasi dari generasi seniman yang mengalami langsung represi kolonial dan revolusi fisik. Ketika Karjono meninggal dunia pada 1972, estafet kepemimpinan beralih ke Hazim Amir (1972–1974), seorang dramawan asal Malang. Sejak saat itu, DKS mengalami dinamika kepemimpinan yang merepresentasikan keberagaman disiplin seni di Surabaya: pelukis, sastrawan, sineas, hingga akademisi.

‎‎Data yang berhasil direkonstruksi menunjukkan silsilah kepemimpinan yang panjang: Krishna Mustajab (1974–1976), Muhammad Ali (1976–1978), Gatut Kusuma Hadi (1979–1983), presidium Amang Rahman Jubair, Basuki Rachmat, Sam Abede Pareno (1984–1987), presidium Sam Abede Pareno, Hotman M. Siahaan, M. Roeslan (1987–1991), presidium Aribowo, Sam Abede Pareno, Sirikit Syah (1992–1996), Wiek Herwiyatmo (1998–2004), presidium Ivan Haryanto, Yunus Jubair, Surin Welangon (2004–2008), Sabrot D. Malaiboro (2009–2014), hingga Chrisman Hadi (2014–sekarang).

‎‎Apa yang bisa dibaca dari silsilah ini? Bahwa DKS adalah rumah bersama yang mampu menampung keberagaman disiplin seni tanpa terjebak pada sektarianisme sempit. Format kepemimpinan DKS sendiri mengalami evolusi: dari ketua tunggal, presidium (ketua bersama), kembali ke ketua tunggal, dan akhirnya ke ketua umum. Perubahan ini mencerminkan dinamika internal organisasi dalam mencari format ideal yang mampu mengakomodasi keberagaman tanpa kehilangan efektivitas.

‎‎Namun yang lebih penting dari sekadar kronologi nama adalah legitimasi historis yang terbangun. Selama lebih dari lima dekade, DKS telah menjadi saksi dan aktor utama dalam lanskap kebudayaan Kota Pahlawan. Di sekretariatnya di kompleks Balai Pemuda—sebuah bangunan cagar budaya yang telah menjadi pusat kegiatan seni sejak masa revolusi—ribuan seniman telah berkarya, berdiskusi, berdebat, dan melahirkan karya-karya yang membentuk identitas kultural Surabaya.

‎‎Balai Pemuda bukanlah sekadar gedung. Ia adalah situs memori kolektif. Di tempat inilah seperangkat gamelan hibah dari almarhumah Toety Aziz—seniman legendaris Surabaya—telah dimainkan oleh kelompok seni anak-anak selama lebih dari empat dekade. Di tempat inilah diskusi-diskusi kebudayaan yang mempertemukan berbagai generasi telah berlangsung. Menghapus DKS dari Balai Pemuda bukan hanya soal pemindahan fisik, melainkan pemutusan mata rantai kultural yang telah terjalin selama setengah abad.

Baca juga: Ratapan Kelas Menengah

‎‎Persoalannya, legitimasi historis ini tampaknya tidak memiliki tempat dalam nalar birokrasi kontemporer Kota Surabaya. Bagi Wali Kota Eri Cahyadi dan jajarannya, yang berlaku hanyalah legalitas formal: apakah ada surat perjanjian penggunaan aset? Apakah ada dasar administrasi yang jelas? Ketika jawabannya dianggap "tidak", maka sejarah setengah abad pun bisa dihapus dengan selembar surat peringatan dan satu peleton Satpol PP.

‎‎Di sinilah kita menyaksikan krisis nalar birokratis yang hanya mampu membaca realitas melalui lensa administrasi. Ini adalah bentuk reduksionisme yang berbahaya: mereduksi hubungan organik antara negara dan masyarakat menjadi sekadar relasi kontraktual yang kaku. Dalam nalar seperti ini, tidak ada tempat bagi penghormatan terhadap sejarah, tidak ada ruang bagi legitimasi sosial yang terbangun melalui praktik berkesenian selama puluhan tahun. ( Bersambung )

‎‎Penulis : Nyi Deasy Arista Sari (Spiritualis - Tim Analisis Kebudayaan Yayasan Satria Merah Jambu)

‎‎Kanal Kolom adalah halaman khusus layanan bagi masyarakat umum, Politikus, pengamat, mahasiswa, pengusaha, organisasi serta lainnya  untuk menulis berita lepas.

‎Redaksi Jatimkini.com tidak bertanggungjawab atas tulisan dan foto

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru