Mengaku Debt Collector Tiga Pelaku Merampas Pajero Sport di Tangkap

Reporter : Hamida Soetadji
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan modus mengaku sebagai debt collector. (Foto : Humas Polda Jatim)

JATIMKINI.COM, Kasus  perampasan Mitsubishi Pajero Sport hingga mengancam korban, tiga pelaku ditangkap Polres Mojokerto Polda Jatim. Dalam aksinya pelaku mengaku sebagai Debt Collector. 

Tiga tersangka  JA (32) warga Sidoarjo, ditangkap di Perumahan Magersari Permai, RW (51) warga Kenjeran Surabaya,  MM (43) warga Wonocolo, Surabaya. Masing ditangkap dilokasi berbeda, lokasi penangkapan di Tulangan dan Taman Sidoarjo. 

Baca juga: Warga Sidoarjo Jual Bubuk Petasan Melalui Sosial Media

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan 3 orang debt collector ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aksi kejahatan perampasan kendaraan bermotor.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka," kata AKP Aldhino, Selasa (3/3/26).

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, Polisi mengidentifikasi Empat pelaku. 

"Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,"kata AKP Aldhino.

Baca juga: Polres Gresik Inisiasi Layanan SIM Santri Trendi 

Peristiwa perampasan terjadi saat korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan (Finance), di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko pada Senin, 15 September 2025.

Pelaku kemudian memaksa korban keluar dari posisi kemudi, mengambil alih kendaraan, mengancam korban, serta membawa kabur mobil tersebut. Kendaraan tersebut selanjutnya dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan putusan pengadilan.

Baca juga: Jelang Lebaran, Polda Jatim Cek Izin Edar dan Mutu Pangan

“Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110," kata AKP Aldhino.

Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Ali Topan

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru