Warga Sidoarjo Jual Bubuk Petasan Melalui Sosial Media

Reporter : Hamida Soetadji
Bubuk mesiu dijual secara bebas di plaform digital oleh dua warga Sidoarjo menggunakan akun pribadi. (Foto : Hamida Soetadji / Jatimkini.com )

JATIMKINI.COM,  Marketplac kini tidak hanya digunakan penjualan barang pada umumnya, kejahilan pelaku memanfaatkan sosial media cukup jeli dalam melakukan transaksi bubuk petasan. Akibatnya dua pelaku ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah berhasil menjual petasan. 

‎‎Maraknya petasan di bulan Ramadhan membuat  MAJ (28) dan BAW (18) menjual bubuk petasan di sosial media, alasannya jika menjual di marketplace banyak peminatnya. Bubuk mesiu dijual 200 ribu /1kg, bahan bakunya ia beli di berbagai toko bahan kimia.

Baca juga: Polres Gresik Inisiasi Layanan SIM Santri Trendi 

‎“Bahannya dibeli dari toko bahan baku kimia kemudian dicampur dengan bahan baku lainnya. Setelah racik mereka siap menjual dibeberapa marketplace,”kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widiatmoko, Selasa (3/3/2026). 

‎Bahan petasan diracik sendiri, cara membuatnya MAJ dan BAW melihat dari tutorial video membuat petasan dari sosial media. Penjualan juga melalui grup whatsapp yang dinamai grup huru hara. Kombes Widi mengatakan platform digital saat ini banyak digunakan masyarakat untuk mempercepat penjualan. 

Baca juga: Jelang Lebaran, Polda Jatim Cek Izin Edar dan Mutu Pangan

‎“Dalam penjualan bubuk petasan di sosial media tidak ada kode khusus, BAW menawarkan di akun pribadinya dengan nama bahar agung. Dia menawarkan secara langsung melalui platform digital ini,”ujarnya. 

‎Motif yang dilakukan dua tersangka ini tidak lain ekonomi dalam rangka pemenuhan bulan Ramadhan. Selama satu tahun kedua tersangka menjual bubuk petasan menjelang lebaran, terutama momen Ramadhan seringkali  digunakan untuk jual beli petasan. 

Baca juga: Polres Probolinggo Tangkap Tiga Tersangka Pencuri Koper Milik Wisatawan Asal Thailand di Gunung Bromo

‎‎Dikesempatan yang sama  Kabid Humas Polda Jatim mengatakan jika digunakan dalam jumlah besar dapat menimbulkan ledakan berbahaya dan berpotensi menyebabkan kerusakan yang serius. Tim Ditreskrimum Polda Jatim  berhasil menyita barang bukti uang Rp.200.000, dua Handphone, satu kendaraan roda dua dan bubuk petasan.

Editor : Ali Topan

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru