JATIMKINI.COM, Komitmen menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan haji kembali ditegaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Di tengah rencana revisi regulasi, lembaga ini memastikan dana jemaah tetap aman, utuh, dan dikelola secara profesional.
Sekretaris BPKH Ahmad Zaky menyampaikan, posisi dana haji yang saat ini dikelola telah mencapai sekitar Rp180 triliun. Jumlah tersebut merupakan amanah jutaan calon jemaah yang harus dijaga dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Baca juga: BPKH Tegaskan Peran Strategis, Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Jadi Prioritas
“Kami menjamin dana pokok setoran jemaah tetap terjaga. Fokus pengelolaan adalah menghasilkan nilai manfaat yang optimal agar biaya haji tetap rasional dan terjangkau,” ujarnya dalam forum BPKH Connect di Solo, Jawa Tengah, Sabtu.
Menurutnya, pengelolaan keuangan haji tidak sebatas penyimpanan dana. BPKH menjalankan strategi investasi yang terukur, antara lain melalui instrumen sukuk dan penempatan di perbankan syariah yang kompetitif. Hasil pengembangan dana tersebut menjadi salah satu penopang penting Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Data yang disampaikan menunjukkan, rata-rata 38 persen komponen BPIH ditopang dari nilai manfaat hasil investasi. Sementara itu, jemaah menanggung sekitar 62 persen dari total biaya. Skema ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap jemaah sekaligus bukti transparansi pengelolaan dana.
Zaky menegaskan, setiap rupiah yang dikelola harus memberikan kontribusi bagi ekosistem haji nasional. Karena itu, manajemen investasi dilakukan secara proaktif dan terukur guna memitigasi fluktuasi biaya haji yang dipengaruhi berbagai faktor global.
Baca juga: BPKH Perlu Diberi Ruang Kelola Uang Jemaah Haji Lebih Luas
Di sisi lain, penguatan peran BPKH juga tengah dibahas dalam revisi RUU Pengelolaan Keuangan Haji oleh DPR RI. Regulasi baru diharapkan memperjelas posisi BPKH sebagai pengelola keuangan haji yang lebih mandiri dan korporatif.
Beberapa penguatan strategis yang disiapkan antara lain pemberian fleksibilitas untuk melakukan investasi langsung serta pembentukan anak usaha guna mengelola rantai pasok haji, mulai dari akomodasi, transportasi hingga katering.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan efisiensi biaya yang manfaatnya kembali kepada jemaah.
Baca juga: PLTGU Muara Tawar Jadi Penopang Keandalan Listrik Nasional
Tak hanya itu, penataan fungsi manajerial antara direksi dan pengawas juga diarahkan agar sistem kerja lebih adaptif dan responsif. Dengan tata kelola yang semakin profesional, BPKH ditargetkan mampu memenuhi standar institusi keuangan modern tanpa meninggalkan prinsip syariah.
Melalui forum BPKH Connect, lembaga ini juga membuka ruang dialog dengan media untuk meningkatkan literasi keuangan haji masyarakat. Transparansi dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana jemaah dalam jangka panjang.
Penguatan kelembagaan, menurut Zaky, bukan sekadar perubahan struktur. Lebih dari itu, upaya tersebut merupakan langkah strategis memastikan masa depan haji Indonesia tetap terkelola secara profesional, transparan, dan memberi kemaslahatan bagi seluruh jemaah.
Editor : Rochman Arief