BPKH Tegaskan Peran Strategis, Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Jadi Prioritas

Reporter : Rochman Arief
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah. (Foto: BPKH)

JATIMKINI.COM, BPKH tidak ingin dipandang sekadar pengelola investasi dana haji. Lembaga ini menegaskan mandat utamanya jauh lebih luas, yakni ikut memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji terus meningkat dari tahun ke tahun.

Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026) lalu.

Baca juga: BPKH Perlu Diberi Ruang Kelola Uang Jemaah Haji Lebih Luas

Menurutnya, mandat yang ia terima cukup tegasmelalui regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. 

Dalam aturan itu, pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, mendorong rasionalitas serta efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sekaligus memberi kemaslahatan bagi umat.

“Pengelolaan keuangan haji bukan semata-mata investasi. Tujuan akhirnya adalah kualitas layanan bagi jemaah,” tegasnya.

Fadlul mengingatkan, jika BPKH hanya diposisikan sebagai fund manager yang berorientasi pada optimalisasi nilai manfaat investasi. Dengan demikian, aspek pelayanan berisiko terpinggirkan. Padahal, kualitas penyelenggaraan ibadah haji merupakan amanat langsung undang-undang.

Ia menjelaskan, keterlibatan BPKH dalam ekosistem haji sangat penting untuk memastikan biaya yang dibebankan kepada jemaah tetap rasional. Dengan memahami struktur pembiayaan (mulai dari transportasi, akomodasi, hingga catering), BPKH dapat memberikan masukan strategis agar penetapan BPIH lebih efisien dan berkeadilan.

Baca juga: PLTGU Muara Tawar Jadi Penopang Keandalan Listrik Nasional

“Efisiensi biaya akan berdampak langsung pada kualitas layanan. Itu tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.

Indonesia memiliki karakter pasar haji yang bersifat captive, dengan kuota sekitar 220 ribu jemaah per tahun dan lebih dari dua juta jemaah umrah. Skala tersebut cukup besar untuk dioptimalkan dalam penguatan ekosistem haji nasional, tentu dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Secara kelembagaan, BPKH dirancang sebagai badan hukum publik yang mandiri. Yakni dengan pemisahan kewenangan yang jelas antara pengelolaan dana dan penyelenggaraan layanan. 

Baca juga: Edukasi Tabungan Haji, Siapkan Finansial dan Spiritual Sejak Dini

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, Kementerian Haji dan Umrah berfokus pada pelayanan jemaah serta supervisi operasional. Adapun BPKH bertanggung jawab pada pengelolaan investasi dan pertanggungjawaban dana kelolaan haji.

Desain ini menegaskan pemisahan tegas antara pengelola dana dan penyelenggara layanan, sekaligus memperkuat akuntabilitas publik.

Ke depan, arah peran BPKH akan sangat ditentukan oleh kebijakan dalam revisi undang-undang. Namun, Fadlul menegaskan selama tujuan peningkatan kualitas dan efisiensi tetap menjadi roh regulasi, maka keterlibatan aktif BPKH dalam ekosistem haji adalah konsekuensi logis.

Editor : Rochman Arief

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru