JATIMKINI.COM, PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menunjukkan komitmennya dalam memangkas kebocoran arus barang. Kali ini entitas milik PT Pelabuhan Indonesia ini meluncurkan empat alat pemindai peti kemas di kawasan terminal.
Keberadaan alat ini menegaskan komitmen TPS membersihkan segala tindakan bertentangan dengan hukum dan perundangan, salah satunya penyelundupan.
Baca juga: Begini Proses Pelindo Tegal Antisipasi Kebakaran di Dermaga Pelra
“Dengan demikian proses bongkar ataupun muat di TPS akan lebih cepat dan efektif. Ini bisa meningkatkan efisiensi biaya, sekaligus untuk mencegah tindakan melawan hukum,” kata Direktur Utama TPS, Wahyu Widodo.
Sejauh ini TPS memiliki peran yang sangat vital di Pelabuhan Tanjung Perak hingga Indonesia Timur. Sebab perusahaan yang berdiri tahun 1986 ini mayoritas melayani kargo internasional dengan share 80 persen lebih.
“Posisi strategis TPS jelas membutuhkan alat yang multifungsi, seperti mendeteksi dan memantau keluar-masuknya barang, baik dari Indonesia maupun dari luar negeri,” Wahyu menambahkan.
Baca juga: Menelisik Tujuan CBM, Efisiensi Logistik ASEAN Dimulai dari Surabaya
Keberadaan alat pemindai peti kemas ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan.
Dengan demikian, petugas dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap barang-barang yang dicurigai, tanpa mengganggu kelancaran arus barang. Secara teknis, kapasitas alat ini dapat menampung minimal 90 boks peti kemas per jam dengan kecepatan laju truk 5-15 km/jam.
Baca juga: Refresher Port Security Awareness, Jaga Integritas Garda Depan Keamanan Pelabuhan
TPS melakukan kolaborasi dengan anak usaha Pelindo Group lainnya, PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL). Kolaborasi kedua perusahaan ini menunjukkan komitmen pencegahan tindakan melawan hukum di pelabuhan Jawa Timur.
“Keberadaan alat ini memeprkuat peran TPS dalam memberikan kontribusi terhadap pengawasan dan keamanan logistik di Indonesia,” pungkas Wahyu Widodo. Hanya saja Wahyu Widodo tidak menyebutkan detail spesifikasi dan nilai pengadaan barang.
Editor : Rochman Arief