Terlibat Korupsi Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryo Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

Reporter : Rokimdakas
KPK gelar konferensi pers terkait penetapan Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo, sebagai tersangka korupsi ( Foto : Humas KPK for Jatimkini.com )

JATIMKINI.COM, Efek domino kasus pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo terus bergerak. Kini menyasar kepalanya, Ari Suryo, sebagai tersangka. AS yang pernah terjerat kasus gratifikasi bersama Syaiful Ila, bupati sebelum Muhdlor Ali, kali ini tak berkutik. Ari resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo dijadikan tersangka disusul Ari Suryo. Setelah menjalani pemeriksaan ketika turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Ari mengenakan rompi tahanan KPK, Jumat, 23 Februari 2024 pukul 17.16 wib.

Baca juga: Bahaya Laten Korupsi Kementerian Pendidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka baru yakni Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo.

Saat konferensi pers Jumat (23/2/2024) tersangka Ari ditampilkan mengenakan rompi KPK dengan tangan diborgol. Dia langsung menjalani keseharian hidupnya dalam rumah tahanan KPK.

"KPK menetapkan satu orang lagi yang dapat diminta untuk bertanggung jawaban secara umum dengan status tersangka, yakni AS, Kepala BPPD Sidoarjo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ali mengatakan, penetapan tersangka Ari Suryono dilakukan setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, yakni Siska Wati. Sebelumnya, Siska Wati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: Korupsi Rp 10 Triliun di Mendikbudristek Era Nadiem

Keterlibatan Ari Suryono berawal saat ia memerintahkan Siska Wati dalam melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD Sidoarjo. Ari juga meminta Siska menghitung besaran potongan dana insentif itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Pada tahun 2023 Siska Wati mampu mengumpulkan pemotongan dana insentif dari para ASN BPPD sejumlah Rp 2,7 miliar. Besaran potongan berkisar 10 hingga 30 persen sesuai dengan insentif yang diterima. Sebagian hasilnya diberikan pada Kepala BPPD juga Bupati Sidoarjo.

Sebelum pemeriksaan Ari Suryo yang berujung pada penetapan sebagai tersangka, Bupati Muhdlor Ali diinterogasi terlebih dahulu.

Baca juga: Ramai-Ramai Mengemis Pada Asing Lalu Merusak Negara Sendiri

Jauh sebelumnya, Bupati Sidoarjo, Syaiful Illah dua kali dikerangkeng dalam penjara hingga hari ini gegara kasus gratifikasi. Saat itu Ari Suryo sempat tersangkut dan diperiksa KPK namun lolos. Kini dia segera menyusul bosnya, Syaiful Illah atas kasus berbeda.

 

Editor : Ali Topan

Ekonomi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru