x
x

Malang Servis Mudahkan Warga

Kamis, 21 Sep 2023 10:57 WIB

Reporter : Bagus Suryo

JATIMKINI.COM, Pemkot Malang, Jawa Timur, menerapkan kebijakan Malang Services. Kebijakan itu role model kolaborasi yang kaitannya dengan peningkatan kinerja pemerintah daerah menghadirkan kemudahan dan kecepatan pelayanan publik. Penerapannya berbasis teknologi maupun nonteknologi. Pasalnya, era smart teknologi mendorong Pemkot Malang dan masyarakat mewujudkan pelayanan publik berbasis digital. Sejauh ini, penerapan teknologi sudah merambah seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Bahkan, 60 inovasi menyabet penghargaan.

Imbasnya, kini warga Kota Malang tak perlu ribet dalam mendapatkan pelayanan publik. Sebab, pelayanan berbasis aplikasi digital hadir semakin memudahkan. Cara menggunakannya pun gampang, bisa melalui ujung jari dan dalam genggaman menggunakan telepon pintar. Tak berhenti di situ, Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Malang telah memberikan pelayanan cepat. MPP diresmikan 5 Desember 2022 bersamaan dengan peluncuran 26 MPP secara nasional di Kantor Istana Merdeka oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.

"Kemajuan ini tentu membanggakan. Pelayanan yang efektif sejalan efisien, optimal dan transparan," tegas Wali Kota Malang Sutiaji, kemarin.

Sebanyak 197 layanan one stop service, lanjutnya, untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang terus berkembang. Dalam satu lokasi, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang mereka butuhkan. Semua itu lengkap dengan petugas yang memahami prinsip pelayanan prima. Di tempat itu, Kantor Imigrasi ada 2 layanan; KPP Pratama Utara 2 layanan; KPP Pratama Selatan 2 layanan; BPJS Kesehatan 2 layanan; BPJS Ketenagakerjaan 3 layanan; PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Malang 11 layanan; UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) 1 layanan.

Layanan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 129 layanan ditambah layanan OSS (pendampingan pelaku usaha). Kemudian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan 6 layanan; Badan Pendapatan Daerah 7 layanan; Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Pojok Baca); Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang 2 layanan; PT BPR Tugu Artha Sejahtera (Perseroda) 3 layanan; dan co working space Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.

Layanan lainnya, yaitu Kantor Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Malang, Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Agama Malang, Polresta Malang Kota, DPUPRKP, Diskominfo, dan DLH Kota Malang.

Semua layanan merupakan kemajuan dari kebijakan Malang Services yang menghadirkan Role models pemerintahan kolaboratif. Pelaksanaannya sejalan dengan Roadmap Smart City 2019-2023. Sutiaji menjelaskan implementasi Malang Services dengan menerapkan kebijakan sesuai tahapan mulai penegakan Perda dan tertib hukum. Hal itu diwujudkan dengan memberikan kepastian melalui penyelesaian sengketa hukum sampai harmonisasi properda dengan kebutuhan pembangunan.

Prosesnya sejalan dengan penguatan koordinasi untuk penanganan permasalahan lintas kewenangan, penguatan monitoring dan evaluasi (monev), pengendalian dan penertiban pelaksanaan Perda serta sistem pengaduan. Selanjutnya, membangun sistem kelembagaan efektif melalui penataan struktur kelembagaan, penyempurnaan sistem perencanaan, anggaran, dan evaluasi pembangunan. Termasuk penguatan sistem layanan publik, optimalisasi sumber pendapatan daerah, penataan aset, transparansi keuangan, dan mendorong inovasi.

Berikutnya, mendorong meritokrasi manajemen ASN. Pemkot Malang menata mekanisme reward and punishment berbasis kinerja, membangun mental aparatur berintegritas dan berjiwa melayani. Pengembangan karier ASN secara profesional, membangun standar kompetensi, dan sistem talent pool untuk kebutuhan jabatan.

Terakhir, percepatan integrasi teknologi informasi. Kebijakan itu melaksanakan sistem respons cepat selaras dengan pemanfaatan big data dan geo spasial. Optimalisasi command center menjadi bagian penting pembentukan tim koordinasi daerah untuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, penguatan standar operasional prosedur (SOP) seluruh aplikasi berbasis IT, kerja sama aplikasi berbagi pakai dan kemitraan dengan perguruan tinggi.

Inovasi tiada henti

Pemkot Malang mengembangkan lebih dari 60 inovasi berbasis digital fungsi administrasi pemerintahan maupun layanan publik. Kala pandemi merebak, inovasi menjadi kebutuhan. Teknologi berbasis digital pun menjadi pilihan. Wali Kota Malang Sutiaji menerapkan inovasi pasar ganjil genap guna mencegah penularan di pasar tradisional. Inovasi lainnya, Si Bansos dan Si Izol hadir agar pelayanan publik PTSP tetap berjalan. 

Inisiator inovasi dari ASN, OPD dan kepala daerah. Ada Musrenbang tematik, Laskar Perencana, Si Paldi (sistem informasi manajemen pengelolaan air limbah domestik), Pojok data digital sebagai upaya peningkatan minat baca bagi masyarakat di Kelurahan Wonokoyo, Pedoman teknis penyelenggaraan fasilitas parkir (E-Parkir), E-BPHTB, Sistem monitoring CCTV Kota Malang, dan Inovasi layanan perpustakaan menggunakan layanan peminjaman online (jambol) di perpustakaan SMP Negeri 20 Malang.

Saat ini, Pemkot Malang menyusun arsitektur dan peta rencana SPBE dengan acuan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Termasuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan dan penambahan indikator penilaian dalam PermenPAN-RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.

SPBE ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, pelayanan publik yang memiliki standar kualitas dan tepercaya. Indeks SPBE menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal itu selaras dengan visi misi Kota Malang untuk memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional dan akuntabel.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang Nur Widianto mengatakan pemerintah pusat mengeluarkan arah kebijakan kedepan berkaitan dengan aplikasi harus memperhatikan SPBE. Aplikasi yang bersifat umum, diharapkan dan ditekankan untuk menggunakan aplikasi umum yang dibuat pusat. Dengan demikian daerah tidak boleh mengembangkan sendiri. Sedangkan aplikasi yang dikembangkan daerah harus mengarah pola Single Sign On (SSO) atau dengan kata lain terintegrasi. Aplikasi kedepan diharapkan diarahkan pada isu utama, yakni pengentasan kemiskinan, stunting, inflasi dan investasi.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Kota Malang Boedi Utomo memacu produktivitas inovasi dengan fokus membangun kesetaraan dan memberdayakan penyandang disabilitas, dan pengurangan pengaduan. Dengan hadirnya beragam inovasi tentu mempercepat pelayanan dan penanganan. Bagian Organisasi mencatat inovasi terbilang produktif terutama masa pandemi di Kota Malang. Sepanjang 2019 ada 10 inovasi yang jumlahnya menjadi 18 inovasi pada 2020. Selama 2021-2022 masing-masing 45 inovasi.

Editor : Redaksi

LAINNYA