JATIMKINI. COM , Gantikan Almarhum Adi Sutarwijono, Anas Karno diambil sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Surabaya . Pelantikan anggota dewan lewat Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam forum Rapat Paripurna di Lantai 3 Gedung DPRD kota Surabaya, Senin (27/04/2026).
Pimpinan Rapat Bahtiyar Rifai menyampaikan, bahwa pelaksanaan PAW tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1-319-KBTS-01.2-2026 tertanggal 23 April 2026.
“Tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Surabaya. Bahwa seluruh tahapan telah melalui mekanisme yang sesuai, termasuk hasil musyawarah yang digelar beberapa hari sebelumnya”, terangnya di hadapan para anggota dewan dan tamu undangan.
Anas Karno menyatakan, sebagai kader dirinya tegak lurus dan patuh pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Terkait tugasnya sebagai wakil rakyat. Ia mengaku sudah pernah menjadi anggota dewan. Kehadiran ditengah masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam menjalankan amanah.
“Sebagai kader partai, saya akan patuh pada perintah partai dan menjalankan tugas sesuai garis perjuangan,” ujarnya usai dilantik.
Rapat paripurna tersebut berlangsung khidmat dan menjadi penanda Anas Karno resmi kembali mendapat kursi anggota dewan Kota Surabaya, melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2029.
Editor : Ali Topan