JATIMKINI.COM, DPRD Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Perda Hunian Layak yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna, Senin (30/03/2025) , Dengan ditetapkan perda tersebut, maka seluruh warga Surabaya wajib mengawal program pemerintah itu.
Anggota komisi B DPRD Surabaya H. Budi Leksono, SH.menyatakan, bahwa program pemerintah yang telah tercantum dalam Perda Hunian Layak harus benar-benar dikawal. Agar program itu tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan hunian layak.
" Hunian Layak itu kan seharusnya untuk warga yang mungkin selama ini kehidupannya tidak layak, agar menjadi layak," ujarnya kepada wartawan, Senin (06/04/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya yang akrab disapa Buleks ini mengatakan, bertempat tinggal yang layak adalah Hak Azasi Manusia, yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.
"Juga dijabarkan dalam pasal 40 disebutkan bahwa setiap orang atau individu berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak," tegasnya.
Buleks mengatakan pemerintah harus proporsional dan lebih selektif dalam menentukan penghuni Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik). Jangan sampai ada satu orang memiliki rumah sendiri namun masih berharap Rusunami.
"Kriteria-kriteria seperti itu harus benar-benar diawasi, diseleksi dan harus tepat sasaran. Jangan sampai nanti ada titipan atau pun sekedar buat investasi belaka," ujarnya,
Kembali terkait Hunian Layak
Buleks menegaskan dalam segi pengawasan agar tepat sasaran, Ia mengajak semua masyarakat ikut mengawasi. Pemerintah kota Surabaya harus berikan sanksi apabila terbukti ada yang melakukan dugaan tindakan memanipulasi data. Agar program ini bisa dinikmati bagi warga yang benar- benar membutuhkan hunian yang layak.
"Sebenarnya begini, terkait pengawasan itu bukan hanya dari pemerintah saja. Kita sendiri juga bisa menerima laporan yang lebih terbuka dan transparan. Agar tidak sembarangan dan supaya ada efek jera," katanya.
Ia menambahkan, agar masyarakat berani melaporkan kepada instansi terkait jika menemykan kejanggalan dalam memperoleh hunian layak. Jika perlu ke dewan, agar wakil rakyat melakukan sidak.
" Sekali lagi saya tegaskan, jangan sampai yang sebenarnya telah mapan dan mampu malah ikutan agar dapat Rusunami dari program Hunian Layak dari pemerintah," pungkasnya.
Editor : Ali Topan