JATIMKINI.COM, DPC PDI Perjuangan kota Surabaya sedang memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Surabaya untuk menggantikan almarhum Adi Sutarwijono , sebulan yang lalu.
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Armuji menyatakan, bahwa tahapan awal telah dilalui dan kini memasuki proses administratif lanjutan.
Armuji mengungkapkan, surat PAW sudah diterima dari DPP PDI Perjuangan dan dirinya telah menandatangani pengajuan untuk diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
“PAW alhamdulillah sudah, suratnya sudah turun. Kemarin juga sudah kami teken untuk pengajuan ke KPU,” ujarnya usai menghadiri pembukaan Musyawarah Cabang DPC PKB Surabaya pada Sabtu (04/04/2026).
Armuji yang juga menjabat Wakil walikota Surabaya ini menyampaikan, sesuai mekanisme pengajuan PAW, proses dari KPU Surabaya akan diverifikasi dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur sebagai dasar pelantikan anggota DPRD pengganti.
“Saya sudah kirim berkasnya ke KPU, kemudian keluar SK Gubernur," ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, maka tahapan berikutnya adalah rapat paripurna DPRD Surabaya sebagai proses formal penetapan PAW.
“Kalau semua sudah memenuhi syarat, pasti akan diparipurnakan,” katanya.
Untuk mengisi kursi anggota DPRD Surabaya yang ditinggalkan almarhum Adi Sutarwijono, nama Anas Karno disebut sebagai calon pengganti sesuai dengan nomor urut dan mekanisme yang berlaku.
Politisi senior yang akrab disapa Cak Ji tersebut juga mengakui bahwa proses saat ini masih menunggu tahapan lanjutan, mengingat pengajuan baru dilakukan dan bertepatan dengan masa libur, sehingga jadwal berikutnya menyesuaikan proses administrasi yang berjalan.
"Ini yang PAW ya. Kalau untuk Ketua DPRD belum," ujar Cak Ji.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Surabaya Soeprayitno mengatakan, dirinya belum menerima berkas terkait PAW yang diajukan PDI Perjuangan, mengingat bertepatan hari libur.
"Saya belum menerima berkas pengajuan PAW dari PDI Perjuangan," katanya singkat.
Editor : Ali Topan