JATIMKINI.COM, Kebijakan pemerintah membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 menuai perhatian kalangan akademisi. Pakar Kajian Budaya dan Media dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Radius Setiyawan, menyambut positif kebijakan tersebut.
Ia menilai kebijakan pembatasan media sosial anak merupakan langkah awal yang baik, namun belum cukup jika tidak diikuti pengaturan terhadap algoritma platform digital.
Radius menilai persoalan utama sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan usia pengguna. Menurutnya, cara kerja algoritma platform digital justru memiliki pengaruh besar terhadap perilaku pengguna di media sosial.
“Masalahnya bukan soal siapa yang boleh mengakses, tetapi bagaimana algoritma mendorong pengguna untuk terus berada di dalam platform. Kalau algoritmanya tidak diatur, pembatasan usia bisa saja hanya menjadi kebijakan simbolik,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Sebagian besar platform media sosial menggunakan sistem rekomendasi berbasis perilaku pengguna. Data seperti video yang ditonton, interaksi, hingga durasi menonton dianalisis untuk menampilkan konten yang dianggap paling menarik perhatian pengguna.
Sistem tersebut, lanjutnya, sering kali mengarahkan pengguna pada konten yang bersifat sensasional, ekstrem, atau memancing emosi. Dalam beberapa kasus, kondisi ini justru membuat anak-anak terus terpapar konten yang tidak sesuai dengan usianya.
“Algoritma dirancang agar pengguna betah berlama-lama di platform. Akibatnya, anak-anak bisa terus diarahkan pada konten yang semakin ekstrem atau tidak relevan dengan kebutuhan perkembangan mereka,” jelasnya.
Karena itu, Radius mendorong pemerintah perlu membangun regulasi yang lebih komprehensif terhadap sistem algoritma platform digital.
Ia mencontohkan sejumlah negara Uni Eropa menerapkan Digital Services Act yang mewajibkan perusahaan teknologi lebih transparan terhadap sistem rekomendasi konten. Sedangkan Inggris memiliki Online Safety Act yang menuntut platform digital lebih bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna, termasuk anak-anak.
Selain regulasi, Radius juga menekankan pentingnya literasi digital bagi anak maupun orang tua. Tanpa pemahaman yang cukup, anak tetap berpotensi mengakses media sosial dengan berbagai cara, misalnya memalsu usia atau menggunakan akun orang dewasa.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup dengan pembatasan akses. Edukasi digital, pengawasan keluarga, dan tanggung jawab platform juga sangat penting,” tegasnya memungkasi.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak untuk platform YouTube, TikTok, Instagram, hingga gim daring Roblox. Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Editor : Rochman Arief