JATIMKINI.COM, Hari kesembilan Operasi Keselamatan Semeru 2026 Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas) Polda Jatim melakukan berbagai patroli. Melalui Satua PJR (Patroli Jalan Raya) Ditlantas Polda Jatim membagikan flyer kepada pengguna jalan khususnya jalan tol.
Flyer diantaranya berisi imbauan dan edukasi tentang penggunaan jalur kiri pada jalan tol terutama kendaraan truk dan bus. Sebab, fakta dilapangan banyak sekali kendaraan besar bus dan truk masih menggunakan lajur kanan. Dan ini menghambat kendaraan lainnya yang ingin mendahului.
Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menegaskan penggunaan lajur kanan pada jalan tol hanya untuk mendahului. Sementara Undang – undang sudah mengatur tentang penggunan jalur.
“Hal itu juga diatur pada Undang undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) penggunaan jalur sebelah kanan hanya untuk mendahului atau jika diperintahkan oleh rambu lalu lintas,”ujarnya.
Selain itu penggunaan lajur pada jalan juga diatur pada Pasal 108 ayat (3) pada jalan yang memiliki lebih dari satu lajur, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih lambat.
“Saya mengajak kepada semua pengguna jalan terutama angkutan barang dan orang mari bersama sama tertib berlalulintas di jalan tol. Karena menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat di jalan,” kata AKBP Hendrix, Selasa (10/2/2026).
Sementara itu, Kasubdit Kamsel pada Ditlantas Polda Jatim, Edith Yuswo Widodo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
AKBP Edith menyebut kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Kami ingin masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan yang ada terkait pemakain jalur baik itu di jalan tol maupun alteri yang memiliki lebih dari satu jalur," kata AKBP Edith.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama - sama menggunakan jalan raya ataupun jalan tol sesuai dengan aturan yang ada demi keamanan dan keselamatan serta kelancaran bersama.
Editor : Peni Widarti