JATIMKINI.COM, Komunitas Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur segera menyusun Perda Pembatasan Plastik Sekali Pakai sebagai payung hukum bersama.
Untuk diketahui, Jatim dinilai masih menggunakan plastik sekali pakai yang didominasi generasi Z sekitar 92%, tetapi hanya ada 16 dari 38 kabupaten/kota yang memiliki regulasi pembatasan plastik.
JEJAK pun melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur untuk mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP).
Audiensi diikuti 35 generasi Z Jatim sebagai bentuk respons atas semakin seriusnya krisis plastik dan mikroplastik di Jatim terutama kerusakan di Sungai Brantas akibat banyaknya sampah plastik di badan air sungai dan sempadan sungai, akibat absennya kerangka kebijakan provinsi yang mampu menjadi payung hukum bersama bagi kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil Survei Persepsi Generasi Z terhadap Penggunaan Plastik Sekali Pakai yang dilakukan Jejak pada periode Juni 2025 hingga Januari 2026, melibatkan 1.000 responden pelajar SMA dan mahasiswa yang tinggal di 15 kabupaten/kota di Jatim, yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan, Jember, Situbondo, Probolinggo, Bondowoso, Banyuwangi, Nganjuk, Malang, Lumajang, Kediri, dan Tulungagung.
“Pemprov Jatim belum menerjemahkan komitmen tersebut dalam bentuk Perda Provinsi sebagai kerangka kebijakan induk, berbeda dengan Provinsi Bali yang memperketat pembatasan plastik melalui regulasi dan kebijakan lanjutan,” ujar Muhammad Faizul Adhin, Koordinator Komunitas Cakra Greenlife Malang yang merupakan anggota JEJAK, Sabtu (7/2/2026).
Kondisi ini, lanjutnya, menegaskan urgensi pembentukan Perda Provinsi Pembatasan Plastik Sekali Pakai untuk memastikan pengurangan plastik berjalan seragam, terukur, dan efektif di seluruh Jatim.
Sementara hasil survei menunjukkan 92% responden masih menggunakan plastik sekali pakai, seperti air minum dalam kemasan (AMDK), sachet, tas kresek, dan gelas plastik. Angka ini menggambarkan tingginya ketergantungan Generasi Z terhadap PSP, meskipun mereka sadar akan dampak buruknya.
Fildza Sabrina Vansyachroni, Koordinator Komunitas Replazt Universitas Negeri Jember mengatakan kebijakan peggunaan plastik di Indonesia masih lemah. Kepastian hukum belum ada secara tegas yang menyatakan aturan penggunaan plastik. Adanya aturan ini untuk mencegah penggunaan plastik secara masif.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum supaya membentuk budaya, orang Indonesia itu akan berubah kalau dipaksa. Kebiasaan akan datang sendirinya ketika dipaksa oleh aturan untuk mengurangi penggunaan plastik," ujar Fildza Sabrina Vansyachroni, Koordinator Komunitas Replazt Universitas Negeri Jember.
Sedangkan survei Jejak mencatat 83% responden mengetahui bahwa plastik dapat terdegradasi menjadi mikroplastik berukuran di bawah 5 mm, dan bahkan 97% responden memahami dampak kesehatan mikroplastik yang membahayakan tubuh manusia serta merusak ekosistem.
Editor : Peni Widarti