x
x

Ruang Direksi PD KBS Digeledah Tim Penyidik Kejati Jatim

JATIMKINI.COM,   Ruang Direksi  PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) digeledah tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dugaan tindak korupsi menguat pada pengelolaan keuangan di instansi tersebut.  

‎‎Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ke tahap penyidikan.  Peningkatan status perkara ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H. melalui siaran pers, Kamis (5/2/2026) petang. 

‎‎Atas dugaan tersebut Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melaksanakan penggeledahan di lingkungan Kantor PD TSKBS. 

‎‎“Penggeledahan meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan lainnya. Kegiatan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat,”ujarnya 

‎‎Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat (4) box kontainer berisi dokumen- dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. 

‎‎Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya guna kepentingan penyidikan. John Franky menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik dalam mengumpulkan serta mengamankan alat bukti.

‎‎“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,”tuturnya John Franky.

‎Berdasarkan hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

‎‎Pelaksanaan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berita Terbaru
Jumat, 06 Feb 2026 19:47 WIB

Cegah Bullying, Polres Probolinggo Edukasi Pelajar 

JATIMKINI.COM, Polres Probolinggo Kota Polda Jatim melakukan upaya pencegahan bullying dengan edukasi di sekolah mengingat bullying kerap terjadi pada
Jumat, 06 Feb 2026 15:29 WIB

OJK Beberkan Arah Kebijakan 2026 untuk Perkuat Sektor Keuangan, Apa Saja?

OJK menetapkan tiga kebijakan prioritas 2026 untuk memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Jumat, 06 Feb 2026 14:46 WIB

Apindo Jawa Timur Gandeng Polda Jatim Jaga Iklim Usaha Tetap Kondusif

Apindo Jawa Timur memperkuat kerja sama dengan Polda Jatim untuk menciptakan iklim usaha kondusif sekaligus menarik investasi di tengah perlambatan ekonomi.
Kamis, 05 Feb 2026 21:42 WIB

Jelang Ramadan, Satgas Polda Jatim Sidak Pasar Pucang Surabaya

JATIMKINI.COM, Satgas Pangan Polda Jawa Timur memggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar Surabaya, salah satunya Pasar Pucang Anom guna memastikan
Kamis, 05 Feb 2026 16:26 WIB

Retreat PWI Bela Negara Menyadarkan Produk Pers Harus Memiliki Ruh Spiritualisme

"Memaknai Retreat Wartawan PWI Dalam Konteks Bela Negara Kontemporer" pandangan saya perlu di amplifikasi (amplifying) atau perluasan distribusinya
Kamis, 05 Feb 2026 16:04 WIB

Bulan K3 Nasional 2026, Pelindo Marine Bekali Warga Kenjeran Pelatihan Pemadaman Api

Pelindo Marine menggelar pelatihan penanganan kebakaran bagi warga Kenjeran, Surabaya, dalam rangka Bulan K3 Nasional 2026.