JATIMKINI.COM, Anggota DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti angkat bicara terkait pelaksanakan event olahraga Piala Gubernur Jawa Timur yang akan digelar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jatim tanpa melibatkan KONI Jawa Timur
La Nyalla menila, bahwa Dispora Jawa Timur seharusnya tidak menyelenggarakan event senior secara mandiri, melainkan berkolaborasi dengan KONI sebagai lembaga yang diamanatkan undang-undang untuk menangani olahraga prestasi.
La Nyalla menegaskan, seharusnya penyelenggaraan Piala Gubernur idealnya melibatkan KONI Jawa Timur untuk memastikan keselarasan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing lembaga.
"KONI adalah mitra pemerintah daerah dalam pembinaan olahraga prestasi. Jika Dispora ingin menggelar event, lebih baik fokus pada kelompok umur untuk mencari bibit atlet bagi Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) dan Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas). Sementara untuk level senior dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dan Pekan Olahraga Nasional (PON), seharusnya bersama KONI," tegas La Nyalla juga menjabat Ketua Umum PB Muaythai Indonesia ini.
Mantan ketua PSSI ini juga menjelaskan, beberapa cabang olahraga telah sukses menerapkan model ini. Seperti, event Fin Swimming Piala Gubernur Jatim yang melibatkan KONI, serta Pencak Silat dan cabang lain yang berhasil menjaring atlet potensial tanpa tumpang tindih kewenangan.
Akan tetapi, ada kekhawatiran bahwa Dispora Jatim sengaja mengabaikan peran KONI, yang bisa menimbulkan ketidakefisienan dalam pengelolaan anggaran dan pembinaan atlet.
"Ini bukan soal rivalitas, tapi tentang efisiensi dan kepatuhan pada aturan," ujarnya
Menurutnya, kurangnya kolaborasi antara Dispora dan KONI berpotensi menghambat pencarian talenta atlet senior, terutama untuk Porprov dan PON yang menjadi ajang utama prestasi daerah. Di Jawa Timur, event seperti Piala Gubernur bisa menjadi momentum pembinaan jika dikelola bersama, menghindari duplikasi anggaran dan memastikan atlet mendapatkan dukungan optimal.
Semanata itu, pihak terkait, termasuk Gubernur Jawa Timur, diharapkan segera meninjau praktik ini agar sesuai dengan UU Keolahragaan. Dengan penerapan aturan ini, diharapkan olahraga Jatim semakin maju, menghasilkan atlet berprestasi yang membanggakan provinsi dan bangsa
"Kolaborasi adalah kunci. Jangan sampai ada penafian peran KONI yang justru diamanatkan undang-undang," pungkas La Nyalla.
Berikut Aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang menggantikan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, secara tegas mengatur peran KONI sebagai komite olahraga nasional yang mandiri dan profesional. UU ini menekankan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan masyarakat dalam pendanaan dan pembinaan keolahragaan.
Pasal-pasal relevan dalam UU ini menyoroti peran KONI dalam olahraga prestasi :
Pasal 12-15: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan tujuan keolahragaan, termasuk pembinaan prestasi. Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah seperti Dispora untuk menangani bidang ini. Namun, KONI membantu dalam perencanaan, koordinasi, pembinaan, dan pengembangan keolahragaan daerah, termasuk penerapan standar dan pengawasan.
Pasal 17: Olahraga prestasi diarahkan untuk mencapai prestasi optimal, dengan KONI berperan dalam pengelolaan event tingkat nasional dan daerah, seperti pekan olahraga provinsi.
Pasal 40-42: Komite olahraga nasional (KONI) memiliki tugas membantu Pemerintah Pusat dalam kebijakan nasional, melaksanakan pembinaan prestasi di tingkat nasional dan daerah, mengoordinasikan induk cabang olahraga, serta menyelenggarakan kegiatan multi-event seperti Porprov. KONI provinsi dan kabupaten/kota dibentuk untuk mendukung ini, dengan fokus pada peningkatan prestasi dan persiapan atlet untuk kompetisi internasional.
Editor : Ali Topan