JATIMKINI.COM, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menjadi tuan rumah rapat pembahasan program penyerapan gula petani sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penyerapan Gula Petani di Badan Pangan Nasional pada 20 Agustus 2025.
Salah satu kesepakatan penting yang dibahas adalah penerapan harga minimal Rp14.500/kg untuk menjaga keberlanjutan usaha petani tebu nasional.
Diskusi berjalan dipimpin oleh Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan I Gusti Ketut Astawa dengan menghadirkan jajaran lintas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan, antara lain Asdep Sistem Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Direktur Ketersediaan Pangan, Direktur Utama PT SGN, Ketua APTRI, Tenaga Ahli Utama KSP, Satgasda Polda Jawa Timur, pedagang gula, serta perwakilan petani.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan I Gusti Ketut Astawa mengatakan, kolaborasi antara seluruh pihak ini sangat penting dalam mendukung keberlangsungan industri gula nasional.
“Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Semua harus saling mendengar dan saling melengkapi. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Ini menjadi kolaborasi penting agar problem penyerapan gula dapat diantisipasi sejak awal,” ujarnya dikutip dalam rilis, Minggu (24/8/2025).
Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, menekankan bahwa momentum ini adalah bukti nyata perhatian serius pemerintah dan industri terhadap keberlangsungan tebu rakyat.
“Hari ini menjadi berkah bagi industri gula. Pemerintah memberikan dukungan nyata, petani berkomitmen meningkatkan produktivitas, pabrik gula melakukan perbaikan mutu, dan pedagang mengatur tata niaga. Dengan sinergi ini, kami optimistis industri gula ke depan bisa lebih baik,” tutur Mahmudi.
Adapun dalam rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya penyerapan gula petani akan segera dilakukan melalui dana Danantara, dengan sisa produksi yang belum terserap akan ditangani oleh para pedagang gula.
Seluruh pihak juga menegaskan komitmen untuk mencegah bocornya gula rafinasi ke pasar eceran, sementara penjualan tebu petani diwajibkan melalui mekanisme lelang di pabrik gula dengan harga minimal Rp14.500 per kilogram.
Untuk aspek teknis pelaksanaan program penyerapan diserahkan kepada PT SGN, ID Food, dan APTRI untuk memastikan proses berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Rapat ini menghasilkan komitmen bersama bahwa pabrik gula, petani, dan pedagang harus berjalan dalam satu visi menjaga stabilitas harga, kelancaran distribusi, dan keberlanjutan industri gula nasional sepanjang musim giling 2025.
Editor : Peni Widarti