JatimKini
Pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan RI telah menyetui Materi Teknis Perairan Pesisir (Matek PP). Hingga saat ini ada 16 provinsi memiliki Matek PP yang telah disetujui Menteri Kelautan dan Perikanan untuk diintegrasikan dengan tata ruang darat menjadi tata ruang wilayah provinsi.
Persetujuan menteri tersebut dijadikan rujukan investor mengajukan perizinan berusaha serta menanamkan modalnya di perairan pesisir dan laut. Walaupun sudah mendapatkan lampu hijau bagi Investor untuk beinvestasi akan tetapi pemerintah daerah belum bisa menikmati kontribusi oleh pemerintah daerah ini.
Ketua Forum Masyarakat Kelautan Maritim, Perikanan, Oki Lukito menyatakan bahwa kue yang didapatkan pemerintah pusat belum tentu juga dirasa oleh pemerintah daerah. Salah satunya adalah provinsi Jawa Timur.
"Pemerintah daerah yang mempunyai asset tidak menikmati hasilnya selain kerusakan ruang terbuka hijau di pesisir, pencemaran limbah beracun dan berbahaya (B3) di laut," kata Oki Lokito dalam keterangan resminya di Surabaya , Senin (20/3/2023)
Tidak hanya itu saja kata Oki sapaannya, kelonggaran Matek PP ini para pelaku industri mulai mengobok--obok perairan di Jawa Timur untuk dijadikan tempat pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Padahal lanjut Oki, dalam lampiran dokumen Matek PP tahun 2022 tersebut diusulkan pembuangan limbah B3 diakomodir dalam bentuk deep sea tailing placement (DSTP) atau submarine tailings disposal (STD), lokasinya di selatan Banyuwangi (Samudra Hindia) berdekatan dengan kampung nelayan Pancer.
"Jika melihat di wilayah perairan tersebut menjadi jalur migrasi ikan pelagis kecil dan besar serta ruaya bagi penyu yang akan bertelur di Taman Nasional (TN) Meru Betiri, resor Sukamade," kata Oki
Pri juga menjabat sebagai Dewan Pakar PWI Jatim ini menjelaskan, dalam hal ini menjadi catatan dari Seminar Nasional Pemanfaatan Tata Ruang Laut yang diselenggarakan Persatuan Wartawan (PWI) Jatim dan Dinas Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu. Termasuk langkah strtegis apa saja yang seharusnya dilakukan, menjadi pekerjaan rumah Pemprov Jatim untuk merumuskan formula kontribusi menambah pendapatan pundi pundi PAD.
Dia juga menyebutkan ada poin terkait masalah kelonggaran Matek PP yakni,
Pertama, soal Online Single Submission (OSS) yaitu pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sistem di OSS masih sering trouble dan ada beberapa peraturan yang belum diadaptasi oleh sistem tersebut. Contoh pengajuan izin reklamasi, hal itu tidak langsung diarahkan ke kementerian atau lembaga yang berwenang, jadi belum terintegrasi dengan peruntukan Kawasan sehingga harus dilakukan secara konvensional.
Kedua, selama puluhan tahun, pelabuhan pelabuhan komersial yang dikelola swasta dan BUMN seperti Petrokimia, Semen Indonesia, Pelabuhan Maspion, Pelindo dan lainnya serta semua aktivitas maritim di perairan pesisir tidak memberikan kontribusi PAD.
Ketiga, persetujuan Matek PP tersebut dijadikan rujukan investor mengajukan perizinan berusaha di perairan pesisir, pulau kecil dan laut. Pilihan usahanya bisa beragam antara lain, wisata bahari atau resor, tambak intensif, budidaya ikan Offshore, pelabuhan, pengeboran minyak dan gas lepas pantai, galangan kapal, reklamasi serta berbagai keperluan industri maritime lainnya.
Untuk mendapatkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) reklamasi misalnya, dibutuhkan waktu hitungan bulan, sarat birokrasi dan terindikasi biaya tinggi walaupun prosedurnya sudah disederhanakan melalui Online Single Submission (OSS). Calon investor juga harus melengkapi dokumen amdal yang mebutuhkan biaya ratusan juta, studi batimetri. Untuk wilayah tertentu dibutuhkan rekom dari salah satu instansi terkait pertahanan dan keamanan alur pelayaran.
Calon investor juga harus mendapatkan lampu hijau dari Departemen Perhubungan (Dirjen Hubla), Kesyahbandaran Utama & Otoritas Pelabuhan (KSOP) jika wilayah yang akan direklamasi masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan(DLKp) maupun Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan. Peraturan terbaru pengajuan izin reklamasi juga harus dilengkapi studi Geotek untuk mengukur tingkat kekerasan dasar laut. Semua persyaratan di atas juga berlaku untuk izin reklamasi di Kawasan Strategis Nasional (KSN).
"Di luar kawasan pertahan keamanan, DLKr-DLKp dan KSN izin reklamasi mutlak menjadi kewenangan provinsi termasuk penerimaan retrbusinya. Hanya saja tidak bisa dipungut karena Pemprov Jatim tidak memiliki payung hukumnya," pungkasnya
Editor : Redaksi