x
x

Didik Eddy Soesilo Resmi Pimpin Percasi Surabaya

Selasa, 12 Nov 2024 16:59 WIB

Reporter : Rochman Arif

JATIMKINI.COM, Pengusaha katering dan batik ecoprint, Didik Eddy Soesilo. terpilih menjadi Ketua Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Surabaya periode 2024-2028. Ia terpilih secara aklamasi pada musyawarah luar biasa yang diagendakan di Gedung KONI Jatim, Jalan Sukarno Surabaya pada 20 Oktober lalu.

Musyawarah luar biasa digelar Percasi Jatim, setelah kepengurusan sebelumnya demisioner, atau masa masa baktinya selesai pada Mei 2024. Selanjutnya, pengurus lama diberi waktu hingga 23 September untuk menggelar musyawarah. Percasi Jatim otomatis mengambil alih setelah pengurus lama batal menggelar musyawarah dengan agenda pemilihan ketua.

“Alhamdulillah. Ini berkat dukungan rekan-rekan perkumpulan (anggota) catur di Surabaya, yang telah memilih saya. Ini adalah amanat luar biasa yang sudah dititipkan kepada saya,” kata Didik, sapaannya, belum lama ini.

Ada beberapa program yang sudah ia siapkan. Salah satunya menyiapkan tim untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dan kejuaraan provinsi pada 2025.

Porprov merupakan agenda paling dekat lantaran dilaksanakan tahun depan di Malang. Mau tidak mau Percasi Surabaya harus segera menyusun agenda seleksi dan rangkaian uji coba untuk membentuk tim.

“Itu yang paling mendesak. Sebelumnya saya perlu berkoordinasi dengan KONI Surabaya. Bersamaan dengan itu, saya akan segera menggelar seleksi pembentukan atlet,” Didik menjelaskan.

Mantan Ketua Harian Percasi Jawa Timur ini berambisi mengembalikan hegemoni catur Surabaya yang sempat terpuruk. Sebab prestasi Percasi Surabaya sempat terpuruk dalam beberapa kejuaraan. Utamanya di ajang Porprov maupun kejurda hingga kejuaraan tingkat nasional.

Didik, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Percasi Surabaya menggantikan Budi Leksono. Musyawarah luar biasa ini dipilih setelah Budi Leksono ngotot maju kembali pada Mei 2024 silam, untuk memimpin Percasi Surabaya periode ketiga.

Sebetulnya, di dalam AD/ART Pasal 21 ayat 7 menyebutkan jabatan pengurus kota-kabupaten boleh dijabat orang yang sama, maksimal dua kali masa bakti.

Editor : Rochman Arif

Kopilot
LAINNYA