Reporter : Rochman Arief
JATIMKINI.COM, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mengambil langkah antisipatif terkait potensi perpindahan warga. Masalah ini sebagai bentuk antisipasi perubahan Kartu Keluarga (KK) akibat perpindahan warga menjelang dibukanya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur zonasi.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan langkah ini validasi kependudukan. Sekaligus mencegah kecurangan terkait pendaftaran sekolah, khususnya melalui jalur zonasi.
“Kalau pindah KK satu keluarga, bersama anaknya, dan tempat tinggalnya jelas bukan tempat tidak resmi atau menumpang di KK orang lain, akan kita otorisasi,” ujar Eddy, Selasa (29/4/2025).
Sebaliknya, bila ditemukan perpindahan KK untuk anak, pihaknya segera melakukan verifikasi ulang. Setidaknya dilakukan pendataan terkait perpindahan dan penanggung jawabnya.
Mantan Kasatpol PP Kota Surabaya itu menggungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial. Ia mengaku langkah ini sesuai dengan ketentuan mendaftarkan sekolah berdasarkan alamat dalam KK.
“Sudah tidak lagi menggunakan surat keterangan domisili dari camat atau lurah. Maka, kami melakukan verifikasi ketat terkait perpindahan KK di Kota Surabaya,” Eddy menambahkan.
Terkait teknis otorisasi KK, Eddy menerangkan bahwa mekanisme yang berlaku tetap dijalankan. Pemohon menyerahkan surat pindah dari Dispendukcapil daerah asal ke Surabaya. Selanjutnya, dilakukan survei untuk memastikan keberadaan rumah yang bersangkutan dan tidak adanya masalah hukum terkait alamat tersebut.
“Kami bisa menolak bila ada anak pindah ke Surabaya hanya untuk sekolah, atau menumpang ke orang lain. Verifikasi kami lakukan ketat untuk mengantisipasi nunut KK,” tegasnya.
Upaya verifikasi ini telah berjalan dan akan terus dilakukan Dispendukcapil Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya berharap verifikasi proses SPMB berjalan lebih transparan.
Editor : Rochman Arief