x
x

RUPSLB : Bank Jatim Perkuat KUB dengan Bank Banten & Tetapkan Komisaris Independen Baru

Kamis, 26 Sep 2024 22:04 WIB

Reporter : Peni Widarti

JATIMKINI.COM, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 pada Kamis (26/9/2024).

Dalam RUPSLB tersebut, bank berkode saham BJTM itu menetapkan aksi korporasi, salah satunya dengan memperkuat potensi Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk membantu Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memiliki modal inti minim. BJTM sendiri sudah proses KUB dengan Bank NTB Syariah dan Bank Lampung.

“Sekarang kita juga sedang berproses dengan Bank Banten. Ini amanah dari Mendagri dan Alhamdulillah Jawa Timur bisa membantu provinsi lain lewat aksi korporasi KUB,” ujar Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dalam RUPSLB itu.

Diketahui, berdasarkan POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Bank Jatim dikategorikan dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Kuatnya permodalan perseroan yang ditunjukkan melalui proyeksi rasio CAR 21,73% di akhir 2024. Hal ini menunjukkan penambahan dana usaha tidak akan berpengaruh terhadap permodalan Perseroan. Sehingga Perseroan mampu untuk melakukan aksi korporasi dengan KUB.

Selain itu, BJTM kini tengah berupaya agar UUS Bank Jatim bisa semakin kuat dan ke depannya dapat berkembang menjadi Bank Syariah sendiri, dengan ekositem yang terbangun karena peluangnya besar.

Kinerja Bank Jatim saat ini menunjukkan angka yang positif. Sampai Agustus 2024, aset Bank Jatim telah mencapai Rp103,19 triliun. Dengan penyaluran kredit mencapai Rp60,65 triliun, serta kinerja Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp82,34 triliun dan laba sebesar Rp788 miliar.

“Sebagai upaya untuk memperkuat bisnis syariah sebagai salah satu unit bisnis perseroan, maka dalam agenda RUPSLB ini juga dilakukan perubahan anggaran dasar perseroan yang disesuaikan dengan POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah,” ujar Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman.

Terdapat 2 perubahan yang diusulkan. Pertama, di Pasal 16 ayat 1 tentang tugas & wewenang direksi. Saat ini pasal tersebut berbunyi Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan dan pengembangan Unit Usaha Syariah. 

Kedua, Pasal 19 ayat 2 poin D tentang tugas & wewenang Dewan Komisaris. Kini, pasal tersebut berisi Dewan Komisaris membantu dan mendorong usaha pembinaan dan pengembangan perseroan serta pengembangan Unit Usaha Syariah.

Direktur Keuangan, Treasury & Global Services Bank Jatim, Edi Masrianto menjelaskan, guna mewujudkan visi perseroan menjadi BPD No. 1 di Indonesia, Bank Jatim telah merumuskan rencana strategis yang tertuang dalam 5 Program Pilar Transformasi, yang salah satunya adalah melalui aksi korporasi penyertaan modal. 

Aksi Korporasi ini sebagai salah satu implementasi pengembangan aset secara anorganik dan Perseroan telah menyampaikan aksi korporasi penyertaan modal ke dalam Rencana Bisnis Bank Tahun 2024.

”Ada beberapa manfaat positif dari aksi korporasi penyertaan modal ini, baik dari sisi finansial maupun non finansial. Seperti diversifikasi investasi, careerpath pegawai, leveraging, dan kolaborasi bisnis,” tuturnya.

Adapun dalam RUPSLB tersebut juga dilakukan perubahan komisaris baru. Dengan susunan Komisaris Independen dijabat oleh Muhammad Mas’ud, Sumaryono dan Dadang Setiabudi. Sedangkan Komisaris Adhy Karyono, dan Direktur Utama Busrul Iman. Disusul Direktur Keuangan, Treasury & Global Services Edi Masrianto, Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah R. Arief Wicaksono, Direktur IT & Digital Zulhelfi Abidin, Direktur Manajemen Risiko Eko Susetyono, Direktur Operasi  Arif Suhirman dan Direktur Kepatuhan Umi Rodiyah.

 

 

 

 

Editor : Peni Widarti

LAINNYA