Reporter : Peni Widarti
JATIMKINI.COM, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya tengah menyoroti implementasi sertifikasi halal yang dinilai masih belum optimal lantaran hingga saat ini sosialisasi di kalangan pengusaha mengenai kewajiban sertifikasi ini masih belum maksimal.
Untuk diketahui, kewajiban sertifikasi halal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Ketua Kadin Surabaya H. M. Ali Affandi La Nyalla M. Mattalitti menegaskan, sebagai organisasi yang menaungi dunia usaha, Kadin Surabaya berkomitmen untuk mengadvokasi dan membantu pelaku usaha dalam proses mendapatkan sertifikasi halal.
"Kami menyadari bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk di pasar," ujarnya, Selasa (11/6/2024).
Hanya saja, saat ini masih banyak pelaku usaha yang kurang memahami proses, persyaratan, dan manfaat dari sertifikasi halal. Untuk itu, Kadin Surabaya siap memberikan dukungan penuh melalui program advokasi dan pendampingan kepada pelaku usaha.
“Langkah-langkah konkret yang akan diambil meliputi sosialisasi, bimbingan teknis, hingga bantuan administrasi untuk memudahkan proses sertifikasi halal,” katanya.
Selain kurangnya sosialisasi kewajiban sertifikasi halal, lanjutnya, rendahnya implementasi sertifikasi halal juga diakibatkan pelaku usaha yang tidak menyadari banyak keuntungan lain dari produk yang sudah tersertifikasi halal.
"Sertifikasi halal membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun internasional. Produk bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan, khususnya di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim," tambah Andi, panggilan Ali Affandi.
Ia menambahkan, Kadin Surabaya akan menggandeng pihak-pihak terkait agar sertifikasi halal bisa dilakukan secara lebih intensif, ekstensif, dan komprehensif.
“Kami akan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan instansi pemerintah terkait untuk memastikan proses sertifikasi berjalan efisien dan transparan,” ujarnya.
Kadin Surabaya juga memberikan perhatian khusus kepada UMKM dengan menyediakan fasilitas dan pendampingan khusus agar UMKM dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal dengan lebih mudah.
Implementasinya, Kadin Surabaya telah membentuk posko yang membantu UMKM untuk mengurus sertifikasi halal. Mulai dari awal menyusun persyaratan administrasi hingga verifikasi oleh LPH. Ke depan, jika animo semakin bagus, UMKM Halal Center perlu segera dibentuk disebagai wujud keseriusan pencanangan implementasi sertifikasi halal untuk UMKM.
Andi menambahkan, sosialisasi harus terus dilakukan, misalnya melalui penyuluhan atau workshop, maupun studi banding atau factory visit ke perusahaan yang sudah tersertifikasi halal, agar UMKM bisa lebih mengerti tentang penilaian dalam proses sertifikasi.
"Dengan langkah-langkah ini, Kadin Surabaya berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mempercepat implementasi sertifikasi halal dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Surabaya," imbuhnya Andi.
Editor : Peni Widarti