Reporter : Ali Topan
JATIMKINI.COM, 22 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah, akan segara dideportasi. Dalam kasus ini dua orang sebagai koordinator jemaah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya, diproses hukum oleh otoritas keamanan haji di Arab Saudi
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan, sebanyak 24 jemaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi karena tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah pada 28 Mei 2024 kemarin.
"22 WNI langsung dideportasi selanjutnya, meraka dilarang masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” tegas Yusron dalam keterangan resminya kemarin
“Jadi dua kali kemarin tim dari KJRI sudah menemui mereka. Dan semalem putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi. Pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Insya Allah, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam (1 Juni 2024, -red) pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta,” sambung Yusron.
Lebih lanjut Yusron menjelaskan, bahwa ke 22 WNI tersebut dikenakan denda sesuai uturan undang-undang Arab Saudi.
"Otoritas Saudi sudah mengumumkan bahwa denda diberlakukan mulai 2 Juni 2024 nanti," pungkas Yusron
Laporan Jatimkini.com dari Makkah
Editor : Redaksi