x
x

7,1 Juta KK di Jatim Terdata Dalam Pembelian LPG Bersubsidi

Senin, 27 Mei 2024 21:37 WIB

Reporter : Peni Widarti

JATIMKINI.COM, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus mencatat hingga saat ini sudah ada sebanyak 7.180.076 KK di Jawa Timur yang telah terdata dalam sistem transaksi pembelian LPG bersubsidi 3kg.

Area Manager Commrel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan pendataan NIK pembeli LPG subsidi 3kg agar tepat sasaran ini akan berarkhir pada 31 Mei 2024. Setelah itu, data yang terkumpul bakal diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai dasar untuk menentukan kuota subsidi LPG 3kg tahun depan.

“Walau berakhir sampai 31 Mei nanti, bukan berarti kita tidak menerima lagi NIK baru. Sistem ini masih belum disertai aturan pembatasan jumlah kuota karena regulator memang belum pernah mengeluarkan aturan itu,” katanya, Senin (27/5/2024).

Meski begitu, Pertamina pun mendorong agar masyarakat segara mendaftarkan NIK nya ke pangkalan LPG guna mengukur jumlah penggunaan LPG bersubsidi. Setelah 31 Mei nanti, konsumen juga masih bisa melakukan pembelian tanpa NIK di pangkalan bagi yang belum mendaftar, tapi dengan persyaratan tertentu.

“Untuk itu, yang belum tercatat, kita dorong untuk mendaftar,” imbuhnya.

Ahad menambahkan, data NIK tercatat itu pun nantinya bisa digunakan untuk mendeteksi adanya penggunaan LPG subsidi di luar kewajaran. Sebab, dari pengamatannya, dalam satu KK dengan 4 anggota keluarga bisanya mengkonsumsi 3 - 4 tabung per bulan, sedangkan untuk usaha mikro bisa 6 - 8 tabung.

Adapun dari 3 wilayah sales area di Jatim terdapat total sebanyak 33.069 unit pangkalan LPG, setidaknya di setiap kelurahan terdapat sebanyak 3 - 4 pangkalan. Selain itu juga ada 832 unit agen LPG 3kg dan 127 unit Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

“Sejauh ini, transaksi pembelian LPG 3kg di pangkalan sudah 100% menunjukkan NIK konsumen,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang diteken pada 28 Februari lalu. Kebijakan pendaftaran NIK itu pun sudah diperpanjang hingga 31 Mei 2024.

Masyarakat pun diminta untuk segera mendaftarkan diri atau NIK di pangkalan resmi LPG Pertamina mengingat  per 1 Januari 2025 kebijakan tersebut bakal resmi diterapkan.

 

 

 

Editor : Peni Widarti

LAINNYA