x
x

Waspada, Haji Langsung Berangkat Mulai Marak. Kemenag Bilang : Jangan Tertipu

Senin, 22 Apr 2024 08:00 WIB

Reporter : Ali Topan

JATIMKINI.COM, Masyarakat waspada saat ini banyak menawarkan haji tanpa antre yang menggunakan jenis visa yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Kini tawaran tersebut mulai ramai ditawarkan pada masyarakat lewat lewat media sosial ( Medsos ) seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp.

Menanggapi hal itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief meminta pada masyarakat agar jangan tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.

"Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji. Pihak , Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” tegas Hilman di Jeddah kemarin.

Dikutip laman situs resmi Kemenag Hilman mengatakan, visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Ia menjelaskan, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji wajib khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Hilman mengakui, bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.

"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," beber Hilman.

Apalagi kata Hilman ,pemerintah Arab Saudi juga sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.

“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” pesan Hilman.

Lebih lanjutkan dikatakan, bahwa saat ini Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif. Hal ini, untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan," tambahnya.

“Ini sekali lagi saya mengingatkan agar tidak banyak anggota masyarakat yang tertipu atau terkena masalah,” pungkas Hilman

Editor : Redaksi

LAINNYA