x
x

Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dongkrak PAD Kota Surabaya, Potensinya Rp1 Triliun/Tahun

Rabu, 17 Apr 2024 19:53 WIB

Reporter : Peni Widarti

JATIMKINI.COM, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya optimis penerimaan dari opsen pajak akan semakin mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan potensi yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun per tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Febrina Kusumawati menjelaskan, mulai Januari 2025, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan mengalami perubahan signifikan.

"Jadi opsen pajak berlaku mulai Januari 2025. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)," katanya, Rabu (17/4/2024).

Febri-sapaan lekatnya menerangkan, bahwa dalam UU KHPD dijelaskan jika pemerintah daerah akan diberikan kewenangan lebih untuk menambahkan pungutan tambahan atas kedua jenis pajak tersebut. 

Jika saat ini pengelolaan PKB dan BBNKB ditangani pemerintah provinsi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), maka mulai Januari 2025, akan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Jadi nanti pengelolaannya di kabupaten/kota, tapi masih dalam monitor pemerintah provinsi. Seperti dulu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kantor Pajak Pratama kemudian dipindahkelolakan ke kabupaten/kota," jelasnya.

Karenanya, Febri optimistis, penerimaan dari opsen pajak tersebut ke depan akan semakin mendongkrak PAD Kota Surabaya. Pihaknya memperkirakan, pendapatan dari opsen pajak bisa mencapai sekitar Rp1 triliun per tahun. Jumlah ini meningkat signifikan dari penerimaan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebelumnya yang berkisar Rp400 miliar.

"Karena jika semakin banyak kendaraan berplat L Surabaya, maka semakin banyak PAD yang kita terima," ujar dia.

Di samping itu, lanjut Febri, pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan PAD Kota Surabaya. Saat ini, terdapat dua sumber terbesar PAD Surabaya, yakni Pajak Bumi dan serta (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Sumber PAD yang terbesar memang ada di PBB, setelah itu BPHTB. Jadi kalau nanti opsen pajak masuk, maka ketiga sumber itu yang terbesar," imbuhnya.

 

 

Editor : Peni Widarti

LAINNYA