x
x

Peretail Kelimpungan Imbas Kenaikan Cukai Hasil Tembakau dan BBM

Pelaku usaha toko kelontong merasakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan bahan bakar minyak (BBM) telah menurunkan omzet. Retail skala mikro terdampak paling signifikan. Kelangsungan usaha mereka pun merosot sampai anjlok kian dalam.

Fajrul Islamy, peretail di taman rekreasi (tarekot) Kota Malang, Senin (12/9), mengamati pergeseran penjualan rokok stabil pada konsumen aparatur sipil negara. Akan tetapi, konsumen Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) mulai membeli rokok lebih murah dan terjangkau. Harga rokok naik tak membuat mereka berhenti merokok.

"Mereka membeli produk rokok murah dengan rasa hampir mirip seperti rokok yang dikonsumsi sebelumnya. Yang penting mereka tetap bisa merokok," tegasnya.

Di sisi lain, konsumen mulai meninggalkan produk rokok seharga Rp28.000-Rp35.500 berakibat menurunnya daya beli. Pergeseran perilaku konsumen juga terjadi pada retail kawasan kampus. Sejak penyesuaian harga BBM, sejumlah konsumen beralih ke rokok eceran.

"Modal jualan rokok Rp5 juta lambat berputar, pendapatan jadi fluktuatif," tegas Santos, pemilik toko kelontong di Mertojoyo.

Sedangkan konsumen segmen low mencari alternatif lain rokok lebih murah. Mereka yang ekonominya melemah tak segan merokok tingwe alias melinting dewe. Alhasil, kenaikan tarif cukai hasil tembakau membuat konsumen rokok konvensional beralih ke tembakau iris sehingga meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II Fathony Kurniawan mengakui kenaikan tarif cukai hasil tembakau berdampak pada konsumen.

"Dampak kenaikan cukai ada pola konsumsi konsumen yang bergeser," ujarnya.

Karena itu pihaknya menggencarkan operasi hulu-hilir meliputi produsen rokok ilegal sampai merambah kios. Penindakan periode semester 1 tahun 2022 berhasil mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp16,208 triliun dengan perkiraan nilai barang Rp18,741 triliun.

Barang ilegal yang disita itu 23.561.726 batang rokok ilegal, 139.200 gram tembakau iris (TIS) dan 10.190,48 liter MMEA (miras). Sebanyak 1.866.628 batang rokok di antaranya hasil penindakan bersama Pemprov Jatim.

Berita Terbaru
Selasa, 08 Jul 2025 19:58 WIB

Kadin Jatim Sebut Tarif Impor AS 32% Justru Bikin Peluang Besar Ekspor Tekstil

JATIMKINI.COM, Kebijakan tarif impor sebesar 32% yang diterapkan pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap produk dari berbagai negara Asia menciptakan
Selasa, 08 Jul 2025 18:06 WIB

Problem Pendidikan, SDN Sepi Peminat

Di tengah mimpi besar menuju Indonesia Emas 2045, negeri ini justru dihantui fenomena penuh tanda tanya, mengapa Sekolah Dasar Negeri makin ditinggalkan
Selasa, 08 Jul 2025 16:21 WIB

PLN Elektrifikasi 21 Ribu Petani Buah Naga di Banyuwangi, Dorong Ekonomi Kerakyatan

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian berkelanjutan melalui program electrifyin
Selasa, 08 Jul 2025 15:37 WIB

Frank & co., Hadirkan Kemewahan Intim di Tengah Kota Surabaya

Frank & co., membuka gerai kelima di Surabaya, yang mengusung berlian dengan konsep perpaduan keintiman dan kemewahan menyatu.
Selasa, 08 Jul 2025 14:35 WIB

Pelatihan SDM Jadi Kunci TPS Tingkatkan Kinerja Terminal

TPS menjawab tantangan tata kelola pelabuhan melalui pelatihan SDM guna mendorong transformasi terminal bertaraf internasional.
Selasa, 08 Jul 2025 13:17 WIB

Kelompok Mahasiswa 96 UPN Veteran Dampingi RW 5 Pilang Makmur. Tujuaannya Ini

Guna menyiapkan kegiatan Lomba Kelurahan Berseri tingkat Kota Surabaya kelompok mahasiwa KKN 96 Universitas Pembanguna Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur