Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menolak wacana penaikan tarif cukai hasil temabakau 2023. Pasalnya tarif cukai sudah melampui equilibrium price serta dampak dari penaikan harga BBM sangat memberatkan.
Ketua Harian Formasi, Heri Susianto, mengatakan dengan adanya penaikan tarif BBM, otomatis terjadi penururunan daya beli masyarakat. Termasuk daya beli terhadap rokok.
"Jika ditambah adanya kebijakan penaikan rokok pada 2023, maka daya beli masyarakat semakin menurun," tegasnya.
Namun, penurunan daya beli masyarakat itu tak mengurangi angka prevalensi perokok. Masyarakat tetap mengkonsumsi rokok dengan produk yang lebih terjangkau, yakni rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal dengan harga murah diperkirakan lebih masif karena potensi pasarnya besar, yakni pangsa pasar yang ditinggal oleh perokok yang tidak mampu membeli rokok legal.
Menurut dia, data Kemenkeu menyebut pada 2020 rokok ilegal mengalami peningkatan menjadi 4,9ri tahun sebelumnyanya yang mnecapai 3%. Prosentasi ini diperkirakan mengalami kenaikan di tengah tekanan perubahan kenaikan tarif cukai pasca PMK Nomor 192/PMK.10/2021.
"Perkiraan tersebut ternyata terbukti bahwa selama tahun 2022 ini semakin banyak beredar rokok ilegal terutama yang bebentuk polos atau tanpa pita cukai," katanya.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut, rokok ilegal lebih banyak terjadi dan beririsan dengan jenis SKM Golongan II dan SKT Golongan III. Bahkan disparitas harga tertinggi antara rokok ilegal dan rokok legal mencapai hingga 140%.
Dalam kondisi ini, produsen golongan II dan III IHT lebih rentan terhadap variabel cukai karena perubahan tarif akan memberikan dampak paling signifikan terhadap rokok mereka.
Sebagai produsen skala kecil dan menengah, mereka memiliki hubungan terbalik antara harga dan varian brand.
Karena itulah, dia menegaskan, Formasi sebagai asosisasi yang anggota pelaku IHT golongan II dan III menaruh perhatian serius terhadap isu peredaran rokok ilegal. Hal ini karena seringkali anggota Formasi berhadapan secara langsung dengan rokok ilegal di pasar barang.
"Formasi mengusulkan upaya pengendalian rokok harus dilakukan secara serius, konsisten dan berkesinambungan. Bahkan tidak berlebihan kiranya jika melakukan penindakan rokok ilegal secara extra ordinary. Menggendalikan rokok ilegal sama halnya menyelamatkan IHT dan menyelamatkan penerimaan keuangan negara," ucapnya.
Ditambah lagi, kata Heri, tarif CHTsebenarnya telah melampaui equilibrium price sehingga secara ekonomi tidak mungkin lagi dinaikkan pada 2023.
Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai penaikan tarif cukai selama beberapa tahun terakhir di atas satu digit (> 12%) berdampak pada turunnya penerimaaan CHT dari golongan 1.
Penurunan ini disebabkan secara agregat volume produksi rokok turun hingga 9,7n memicu kembali naiknya rokok illegal menjadi 4,8% pada 2020. Aksi gempur Rokok Ilegal dari Bea Cukai sempat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal tetapi kenaikan tarif cukai yang eksesif mendorong peredaran rokok ilegal kembali meningkat.
Hal ini semakin menguatkan bahwa kenaikan tarif cukai tidak linier dengan penerimaan CHT bahkan cenderung memperlemah pertumbuhan penerimaan CHT.
Dengan kata lain, sebenarnya tarif cukai sudah melewati batas optimum karena terhadi diminishing return penerimaan CHT terhadap kenaikan tarif cukai. Penelitian Bea Cukai dan beberapa penelitian juga menunjukkkan bahwa dari analisis kurva laffer menunjukkan pertumbuhan penerimaan CHT yang menurun.
"Oleh karena itu, kebijakan tarif dan upaya simplifikasi tarif perlu dikaji kembali dengan memperhatikan berbagai aspek kepentingan dari sisi tenaga kerja, penerimaan negara, resiliensi industri, dan linkage sektor CHT dengan sektor pertanian tembakau dan cengkeh serta heritage industri dan budaya masyarakat," ujar Joko yang juga peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu.
Selain itu, kata dia, aspek daya beli masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan di dalam menentukan tarif cukai untuk menghindari peningkatan rokok ilegal karena harganya yang jauh lebih murah atau hampir 1/4 dari harga rokok legal.
Editor : Redaksi