x
x

Formasi Tolak Penaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau 2023

Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menolak wacana penaikan tarif cukai hasil temabakau 2023. Pasalnya tarif cukai sudah melampui equilibrium price serta dampak dari penaikan harga BBM sangat memberatkan.

Ketua Harian Formasi, Heri Susianto, mengatakan dengan adanya penaikan tarif BBM, otomatis terjadi penururunan daya beli masyarakat. Termasuk daya beli terhadap rokok.

"Jika ditambah adanya kebijakan penaikan rokok pada 2023, maka daya beli masyarakat semakin menurun," tegasnya.

Namun, penurunan daya beli masyarakat itu tak mengurangi angka prevalensi perokok. Masyarakat tetap mengkonsumsi rokok dengan produk yang lebih terjangkau, yakni rokok ilegal.

Peredaran rokok ilegal dengan harga murah diperkirakan lebih masif karena potensi pasarnya besar, yakni pangsa pasar yang ditinggal oleh perokok yang tidak mampu membeli rokok legal.

Menurut dia, data Kemenkeu menyebut pada 2020 rokok ilegal mengalami peningkatan menjadi 4,9ri tahun sebelumnyanya yang mnecapai 3%. Prosentasi ini diperkirakan mengalami kenaikan di tengah tekanan perubahan kenaikan tarif cukai pasca PMK Nomor 192/PMK.10/2021.

"Perkiraan tersebut ternyata terbukti bahwa selama tahun 2022 ini semakin banyak beredar rokok ilegal terutama yang bebentuk polos atau tanpa pita cukai," katanya.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut, rokok ilegal lebih banyak terjadi dan beririsan dengan jenis SKM Golongan II dan SKT Golongan III. Bahkan disparitas harga tertinggi antara rokok ilegal dan rokok legal mencapai hingga 140%.

Dalam kondisi ini, produsen golongan II dan III IHT lebih rentan terhadap variabel cukai karena perubahan tarif akan memberikan dampak paling signifikan terhadap rokok mereka.

Sebagai produsen skala kecil dan menengah, mereka memiliki hubungan terbalik antara harga dan varian brand.

Karena itulah, dia menegaskan, Formasi sebagai asosisasi yang anggota pelaku IHT golongan II dan III menaruh perhatian serius terhadap isu peredaran rokok ilegal. Hal ini karena seringkali anggota Formasi berhadapan secara langsung dengan rokok ilegal di pasar barang.

"Formasi mengusulkan upaya pengendalian rokok harus dilakukan secara serius, konsisten dan berkesinambungan. Bahkan tidak berlebihan kiranya jika melakukan penindakan rokok ilegal secara extra ordinary. Menggendalikan rokok ilegal sama halnya menyelamatkan IHT dan menyelamatkan penerimaan keuangan negara," ucapnya.

Ditambah lagi, kata Heri, tarif CHTsebenarnya telah melampaui equilibrium price sehingga secara ekonomi tidak mungkin lagi dinaikkan pada 2023.

Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai penaikan tarif cukai selama beberapa tahun terakhir di atas satu digit (> 12%) berdampak pada turunnya penerimaaan CHT dari golongan 1.

Penurunan ini disebabkan secara agregat volume produksi rokok turun hingga 9,7n memicu kembali naiknya rokok illegal menjadi 4,8% pada 2020. Aksi gempur Rokok Ilegal dari Bea Cukai sempat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal tetapi kenaikan tarif cukai yang eksesif mendorong peredaran rokok ilegal kembali meningkat.

Hal ini semakin menguatkan bahwa kenaikan tarif cukai tidak linier dengan penerimaan CHT bahkan cenderung memperlemah pertumbuhan penerimaan CHT.

Dengan kata lain, sebenarnya tarif cukai sudah melewati batas optimum karena terhadi diminishing return penerimaan CHT terhadap kenaikan tarif cukai. Penelitian Bea Cukai dan beberapa penelitian juga menunjukkkan bahwa dari analisis kurva laffer menunjukkan pertumbuhan penerimaan CHT yang menurun.

"Oleh karena itu, kebijakan tarif dan upaya simplifikasi tarif perlu dikaji kembali dengan memperhatikan berbagai aspek kepentingan dari sisi tenaga kerja, penerimaan negara, resiliensi industri, dan linkage sektor CHT dengan sektor pertanian tembakau dan cengkeh serta heritage industri dan budaya masyarakat," ujar Joko yang juga peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu.

Selain itu, kata dia, aspek daya beli masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan di dalam menentukan tarif cukai untuk menghindari peningkatan rokok ilegal karena harganya yang jauh lebih murah atau hampir 1/4 dari harga rokok legal.

Berita Terbaru
Selasa, 08 Jul 2025 19:58 WIB

Kadin Jatim Sebut Tarif Impor AS 32% Justru Bikin Peluang Besar Ekspor Tekstil

JATIMKINI.COM, Kebijakan tarif impor sebesar 32% yang diterapkan pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap produk dari berbagai negara Asia menciptakan
Selasa, 08 Jul 2025 18:06 WIB

Problem Pendidikan, SDN Sepi Peminat

Di tengah mimpi besar menuju Indonesia Emas 2045, negeri ini justru dihantui fenomena penuh tanda tanya, mengapa Sekolah Dasar Negeri makin ditinggalkan
Selasa, 08 Jul 2025 16:21 WIB

PLN Elektrifikasi 21 Ribu Petani Buah Naga di Banyuwangi, Dorong Ekonomi Kerakyatan

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian berkelanjutan melalui program electrifyin
Selasa, 08 Jul 2025 15:37 WIB

Frank & co., Hadirkan Kemewahan Intim di Tengah Kota Surabaya

Frank & co., membuka gerai kelima di Surabaya, yang mengusung berlian dengan konsep perpaduan keintiman dan kemewahan menyatu.
Selasa, 08 Jul 2025 14:35 WIB

Pelatihan SDM Jadi Kunci TPS Tingkatkan Kinerja Terminal

TPS menjawab tantangan tata kelola pelabuhan melalui pelatihan SDM guna mendorong transformasi terminal bertaraf internasional.
Selasa, 08 Jul 2025 13:17 WIB

Kelompok Mahasiswa 96 UPN Veteran Dampingi RW 5 Pilang Makmur. Tujuaannya Ini

Guna menyiapkan kegiatan Lomba Kelurahan Berseri tingkat Kota Surabaya kelompok mahasiwa KKN 96 Universitas Pembanguna Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur