x
x

PBHI dan Ekomarin Gugat Pemerintah Jepang Atas Pembuangan Limbah Nuklir Fukushima ke Laut

JATIMKINI.COM, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti Racun (Tim TAMPAR) melayangkan gugatan ke Pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Gugatan ini diajukan pasca somasi yang dilayangkan oleh Tim TAMPAR sebanyak 3 kali kepada pemerintah Jepang lantaran tidak mendapatkan tanggapan dan itikad baik untuk melaksanakan permintaan Tim TAMPAR dalam somasi tersebut. 

Tim TAMPAR ini melayangkan gugatan ke Jepang atas tindakan Jepang yang membuang limbah nuklir ke laut akibat ledakan reaktor nuklir di PLTN Fukushima. 

Sedikitnya, Jepang telah 3 kali melakukan pembuangan ini yakni pada 23 Agustus 2023, lalu 5 Oktober-27 Oktober 2023, dan Agustus-November 2023. 

Diketahui bahwa gelombang keempat pembuangan limbah ini direncanakan akan dilakukan pada Maret 2024 dengan volume sejumlah 31.200 metrik ton. 

Pembuangan limbah nuklir Fukushima masih akan terus berjalan karena total terdapat 1,34 juta metrik ton air limbah nuklir fukushima radioaktif yang tersimpan di sekitar 1.000 tangki.

Koordinator Nasional Ekomarin, Marthin Hadiwinata menjelaskan, ada beberapa alasan yang mendasari gugatan tersebut, di antaranya tindakan pembuangan limbah nuklir oleh Pemerintah Jepang berdampak secara langsung pada ekosistem lingkungan hidup Indonesia. 

“Teknologi sistem pemrosesan cairan canggih yang diklaim diragukan kemampuannya untuk menghilangkan konsentrasi radioaktif tritirum/karbon-14. Kontaminasi limbah ini akan berdampak pada produk perikanan laut termasuk sumber daya ikan yang bermigrasi jauh dan berdampak pada kesehatan manusia yang mengkonsumsinya,” jelasnya dalam siaran pers, Kamis (22/2/2024).

Kedua, lanjut Marthin, Pemerintah Jepang melakukan berbagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum internasional, seperti UNCLOS 1982, Convention on Nuclear Safety 1994 dengan tidak melaksanakan kewajiban untuk tidak menyebabkan kerusakan pencemaran terhadap negara lain. 

“Tindakan pembuangan limbah yang tidak transparan, akuntabel dan demokratis tersebut secara nyata telah melanggar kewajiban prosedural yang diatur dalam Konvensi PBB UNCLOS dan Convention on Nuclear Safety 1994,” katanya.

Selanjutnya, adanya pelanggaran ketentuan hukum secara berlapis baik hukum domestik Jepang maupun hukum Indonesia oleh Pemerintah Jepang. Tindakan yang dilakukan dengan ketidakhati-hatian dan tanpa itikad baik tersebut merupakan tindakan unprosedural yang melanggar UU Jepang terkait Energi Atom. 

Menurutnya, Pemerintah Jepang gagal memenuhi kewajibannya untuk mencegah bencana nuklir sejak dini dan memberikan informasi darurat tepat waktu setelahnya mengenai tindakan yang membahayakan kehidupan dan kesehatan masyarakat.

Adapun ketentuan hukum yang nasional dilanggar di Indonesia adalah mengenai UU Kelautan dimana tindakan pembuangan limbah tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pencemaran dan bencana kelautan  yang berasal dari radiasi nuklir sesuai dengan Pasal 52 dan Pasal 53 UU Kelautan. 

Sekretaris Jendral PBHI, Gina Sabrina menambahkan, alasan lainnya adalah kerugian nyata yang diterima oleh Pemerintah Indonesia. Di mana terdapat 173 jenis biota laut yang diimpor oleh Negara Indonesia dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia diduga kuat telah terkontaminasi zat radioaktif dari pembuangan limbah nuklir dan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.

“Dalam gugatan ini Tim TAMPAR selaku penggugat meminta hakim untuk secara tegas menyatakan pembuangan limbah nuklir oleh Pemerintah Jepang merupakan perbuatan melanggar hukum yang telah melanggar berbagai ketentuan hukum internasional, hukum domestik Negara Jepang dan hukum nasional di Indonesia,” katanya.

Selain itu, tambahnya, Tim TAMPAR juga meminta penghentian pembuangan limbah nuklir fukushima di laut serta penghentian ekspor hasil laut dari perairan Jepang dan mengumumkan daftar restoran Jepang yang menggunakan hasil impor ikan laut dari perairan Jepang. 

“Terakhir, atas kerugian dan dampak yang timbul dari tindakan pembuangan limbah yang membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia Tim TAMPAR meminta hakim untuk menghukum pemerintah membayar kerugian sebesar satu triliunan rupiah,” imbuhnya.

 

 

Berita Terbaru
Kamis, 10 Jul 2025 18:48 WIB

Layanan Baru TPS Perkuat Jalur Perdagangan ke China Utara

TPS membuka layanan baru di awal semester kedua 2025 dengan mendapat kepercayaan untuk melayani rute Surabaya China Utara.
Kamis, 10 Jul 2025 10:24 WIB

ASEAN Perkuat Sentralitas dan Solidaritas Menuju Visi 2045 di AMM ke-58 Kuala Lumpur

Sentralitas ASEAN, koordinasi, kolaborasi dan solidaritas antara kebijakan luar negeri dan ekonomi mewujudkan "Visi ASEAN 2045 : Masa Depan Kita Bersama"
Rabu, 09 Jul 2025 19:25 WIB

Sempat Terganggu Pasca Insiden RTG, Layanan TPK Bitung Kembali Normal Sejak Awal Juli

JATIMKINI.COM, PT Pelindo Terminal Petikemas berkomitmen melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja pelayanan peti kemas di TPK Bitung pasca insiden
Rabu, 09 Jul 2025 16:01 WIB

Produksi Melimpah Tapi Perut Rakyat Masih Keroncongan

Dibalik gegap gempita pernyataan pemerintah mengenai keberhasilan sektor pangan nasional, muncul satu ironi yang menggigit
Rabu, 09 Jul 2025 13:36 WIB

Bertepatan Pembukaan Fortasi, SMAMX Beri Reward Siswa Peraih Medali Porprov IX Jatim

Kepala SMA Muhammadiyah 10 (SMAMX) Surabaya resmi memberikan penghargaan dan apresiasi pada 23 siswa peraih medali ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov ) IX
Rabu, 09 Jul 2025 13:32 WIB

PTPN I Regional 5 Beri Bantuan Infrastruktur Pendidikan untuk Yayasan Yatim Kepodang Mandiri Sidoarjo

JATIMKINI.COM, Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan masyarakat sekitar, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 memberikan bantuan Tanggung