x
x

OJK Cabut Izin Usaha Bank BUMD di Mojokerto

JATIMKINI.COM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (BPRS Mojo Artho), setelah bank tersebut mendapat pengawasan sejak 19 November 2020.

Pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 26/ADK3/2024 pada 22 Januari 2024. Di mana LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho.

Menindaklanjuti rekomendasi LPS, OJK berdasarkan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, melakukan pencabutan izin usaha kepada BPRS Mojo Artho.

Pencabutan izin usaha ini setelah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024. Di dalam keputusan itu tertuang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) terhitung sejak 26 Januari 2024.

Langkah ini bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga, dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Bunyi pernyataan resmi OJK dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/1/2024).

BPRS Mojo Artho adalah perusahaan perseroan daerah (Perseroda) atau BUMD, telah ditetapkan sebagai BPRS Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) sejak 19 November 2020. Keputusan ini sesuai POJK No.19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran OJK No.56/SEOJK.03/2017.

Keduanya mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana diubah dengan POJK No.32/POJK.03/2019 dan SE OJK Nomor 5/SEOJK.03/2020.

Diperkuat pula dengan Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan, serta Pasal 325 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selanjutnya BPRS Mojo Artho ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan disebabkan kondisi bank yang terus memburuk karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

Penetapan ini bertujuan agar pengurus/pemegang saham melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki kondisi internal. Namun upaya penyehatan tidak dapat mengeluarkan bank yang beralamat di di Jalan Mojopahit Nomor 382 dari status pengawasan BDP.

OJK juga mengimbau agar nasabah tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan berlaku.

Berita Terbaru
Kamis, 10 Jul 2025 18:48 WIB

Layanan Baru TPS Perkuat Jalur Perdagangan ke China Utara

TPS membuka layanan baru di awal semester kedua 2025 dengan mendapat kepercayaan untuk melayani rute Surabaya China Utara.
Kamis, 10 Jul 2025 10:24 WIB

ASEAN Perkuat Sentralitas dan Solidaritas Menuju Visi 2045 di AMM ke-58 Kuala Lumpur

Sentralitas ASEAN, koordinasi, kolaborasi dan solidaritas antara kebijakan luar negeri dan ekonomi mewujudkan "Visi ASEAN 2045 : Masa Depan Kita Bersama"
Rabu, 09 Jul 2025 19:25 WIB

Sempat Terganggu Pasca Insiden RTG, Layanan TPK Bitung Kembali Normal Sejak Awal Juli

JATIMKINI.COM, PT Pelindo Terminal Petikemas berkomitmen melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja pelayanan peti kemas di TPK Bitung pasca insiden
Rabu, 09 Jul 2025 16:01 WIB

Produksi Melimpah Tapi Perut Rakyat Masih Keroncongan

Dibalik gegap gempita pernyataan pemerintah mengenai keberhasilan sektor pangan nasional, muncul satu ironi yang menggigit
Rabu, 09 Jul 2025 13:36 WIB

Bertepatan Pembukaan Fortasi, SMAMX Beri Reward Siswa Peraih Medali Porprov IX Jatim

Kepala SMA Muhammadiyah 10 (SMAMX) Surabaya resmi memberikan penghargaan dan apresiasi pada 23 siswa peraih medali ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov ) IX
Rabu, 09 Jul 2025 13:32 WIB

PTPN I Regional 5 Beri Bantuan Infrastruktur Pendidikan untuk Yayasan Yatim Kepodang Mandiri Sidoarjo

JATIMKINI.COM, Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan masyarakat sekitar, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 memberikan bantuan Tanggung