x
x

OJK Cabut Izin Usaha Bank BUMD di Mojokerto

Jumat, 26 Jan 2024 18:12 WIB

Reporter : Rochman Arif

JATIMKINI.COM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (BPRS Mojo Artho), setelah bank tersebut mendapat pengawasan sejak 19 November 2020.

Pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 26/ADK3/2024 pada 22 Januari 2024. Di mana LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho.

Menindaklanjuti rekomendasi LPS, OJK berdasarkan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, melakukan pencabutan izin usaha kepada BPRS Mojo Artho.

Pencabutan izin usaha ini setelah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024. Di dalam keputusan itu tertuang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) terhitung sejak 26 Januari 2024.

Langkah ini bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga, dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Bunyi pernyataan resmi OJK dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/1/2024).

BPRS Mojo Artho adalah perusahaan perseroan daerah (Perseroda) atau BUMD, telah ditetapkan sebagai BPRS Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) sejak 19 November 2020. Keputusan ini sesuai POJK No.19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran OJK No.56/SEOJK.03/2017.

Keduanya mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana diubah dengan POJK No.32/POJK.03/2019 dan SE OJK Nomor 5/SEOJK.03/2020.

Diperkuat pula dengan Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan, serta Pasal 325 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selanjutnya BPRS Mojo Artho ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan disebabkan kondisi bank yang terus memburuk karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

Penetapan ini bertujuan agar pengurus/pemegang saham melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki kondisi internal. Namun upaya penyehatan tidak dapat mengeluarkan bank yang beralamat di di Jalan Mojopahit Nomor 382 dari status pengawasan BDP.

OJK juga mengimbau agar nasabah tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan berlaku.

Editor : Rochman Arif

LAINNYA