Reporter : Redaksi
Peserta JKN yang meninggal perlu segera dilaporkan ke BPJS Kesehatan agar tagihan premi tidak membengkak karena langsung dihentikan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana, mengatakan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi anggota keluarga yang meninggal dapat dengan mudah dilakukan melalui kanal pelayanan administrasi yang telah disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Karena itulah, dia mengimbau, masyarakat untuk segera melaporkan ke BPJS Kesehatan apabila terdapat anggota keluarganya yang terdaftar sebagai peserta JKN meninggal dunia.
“Kami berharap masyarakat mau melaporkan kepada kami apabila ada anggota keluarganya yang menjadi peserta Program JKN yang meninggal dunia,” katanya, Jumat (29/12).
Hal ini penting, kata dia, jangan sampai anggota keluarga yang meninggal dunia tersebut terus tercatat sebagai peserta JKN sehingga iuran yang harus dibayar juga masih terus terhitung.
“Kalau masih tercatat sebagai peserta tentunya masih harus membayar iuran. Kalau sudah lapor meninggal dunia maka tidak lagi terhitung iurannya. Ini agar tidak memberatkan pembayaran iuran JKN selanjutnya,” katanya.
Roni menjelaskan cukup mudah untuk pelaporan anggota keluarga yang meninggal dunia. Laporan tersebut bisa disampaikan melalui kanal pelayanan administrasi kepesertaan yang dimiliki BPJS Kesehatan, seperti datang langsung ke kantor cabang, melalui pelayanan BPJS Keliling, maupun melalui kanal layanan tanpa tatap muka yaitu Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) melalui nomor 08118165165.
“Untuk kelengkapan dokumen pelaporan peserta meninggal juga tidak banyak, cukup dengan kartu keluarga dan akta kematian/surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang,” ucapnya.
Kalau mau praktis pelaporan melalui PANDAWA, bisa dari mana saja waktu di rumah maupun di kantor sehingga tidak mengganggu kesibukan bekerja. Tidak harus jauh-jauh ke kantor BPJS Kesehatan atau menunggu jadwal kegiatan BPJS Keliling.
Roni menambahkan ada tiga kondisi terkait iuran peserta JKN yang meninggal dunia yang sering ditemui. Kondisi pertama, apabila peserta yang meninggal memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut harus dilunasi sampai dengan iuran bulan meninggalnya.
Kondisi kedua, apabila pelaporan dilakukan pada bulan meninggalnya peserta tersebut dan tidak terdapat tunggakan iuran maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sehingga pada bulan selanjutnya tidak muncul lagi tagihan iuran atas nama peserta tersebut.
Sedangkan kondisi ketiga, dimana pelaporan peserta yang meninggal dilakukan beberapa bulan setelah kejadian dan iuran JKN masih terus dibayarkan sampai dengan waktu pelaporan, maka atas iuran yang telah dibayarkan tersebut salah satunya bisa dialihkan ke pembayaran untuk anggota keluarga lainnya yang masih aktif.
“Nah, saya berharap ini bisa dipahami oleh masyarakat akan pentingnya pelaporan anggota keluarga sebagai peserta JKN yang sudah meninggal dunia. Jika iurannya sudah tidak terhitung lagi, tentunya akan mengurangi iuran yang harus dibayarkan oleh peserta,” ujarnya.
Apalagi dalam sistem satu virtual account untuk satu keluarga, pelaporan peserta JKN yang meninggal tersebut tentunya akan sangat membantu keluarga dalam mengelola keuangannya.
Hesi Wilujeng, 34, peserta JKN segmen kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tersebut beberapa waktu lalu mengakses pelayanan administrasi pelaporan meninggal dunia sang suami.
Perempuan yang terdaftar sebagai peserta JKN sejak tahun 2019 tersebut mengakui bahwa pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan untuk pelaporan peserta meninggal sangat baik.
Pasalnya, proses pelaporan peserta JKN meninggal diakuinya sangat cepat dan tanpa kendala. Dirinya berharap agar BPJS Kesehatan dapat berkelanjutan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada peserta JKN.
“Awalnya saya mencari informasi terkait pelaporan anggota keluarga meninggal di internet, kemudian tanya langsung ke Kantor BPJS Kesehatan. Alhamdulillah terkait dalam proses pelaporan saya direspon dengan sangat baik dan tidak ada kendala apapun semuanya berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Editor : Bagus Suryo