x
x

Ketua DPD RI : Nggak Usah Terburu-Buru Naikan Biaya Haji. Perbaiki Dulu Layanan Haji

Senin, 27 Nov 2023 10:16 WIB

Reporter : Ali Topan

JATIMKINI.COM, Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Republik Indonesia, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Kemenag layanan haji diperbaiki dulu mengingat ,pelaksanaan haji di tahun 2023 lalu banyak terjadi permasalahan.

“Jangan dulu bicara soal biaya naik, tetapi yang utama adalah pastikan perbaikan pelayanan dan jaminan tidak terjadi lagi keamburadulan pelaksanaan ibadah haji seperti di musim haji 2023 kemarin,” tegas LaNyalla

Dikutip dari akun medsos resmi @ lanyallamm1, LaNyalla meminta Kemenag menyosialisasikan lebih detail perbaikan apa saja yang sudah dilakukan, sehingga kekurangan yang sempat terjadi saat ibadah Haji sebelumnya tidak terulang kembali.

Menurut LaNyalla, calon Jemaah haji  tentu masih dihantui kekhawatiran terjadi lagi persoalan serupa nantinya. Persoalan haji adalah persoalan pemenuhan hak warga negara untuk beribadah. Negara dalam hal ini Kemenag sebagai otoritas penyelenggara, seharusnya memberikan kemudahan dan tidak membebani warganya.

LaNyalla menyatakan, bahwa perbaikan layanan jamaah haji perlu diperbaiki dulu mengingat pelaksanaan haji 2023 terjadi masalah ( Foto : Dok. Jatimkini.com )
"LaNyalla menyatakan, bahwa perbaikan layanan jamaah haji perlu diperbaiki dulu mengingat pelaksanaan haji 2023 terjadi masalah ( Foto : Dok. Jatimkini.com )"

Bahkan kata LaNyalla, dalam undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sudah tegas dan jelas, urusan haji ini bukan hanya semata-mata soal ekonomi, tetapi menyangkut hak warga negara dalam beribadah, di mana negara wajib hadir.

“Makanya, kita semua harus mendorong supaya pelayanan jemaah dan fasilitas untuk haji jauh lebih baik. Sehingga, jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk. Poin ini seharusnya yang dikedepankan oleh Kemenag,” pungkas LaNyalla.

Sebelumnya, Hasil kesepekatan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama ( Kemenag ) menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.

“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,  HilmanLatief

Hilman menjelaskan, bahwa hasil kesepakatan yang telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023 kemarin selanjutny,  akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres )

“Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” singkat  Hilman.

 

 

 

Editor : Ali Topan

LAINNYA