Gapasdap Desak Pemerintah Merealisasikan Sisa Kenaikan Tarif Sebesar 29,4 Persen

Reporter : Ali Topan
Pemerintah resmi menaikan 5 persen tarif angkutan penyeberangan. Dari kenaikan itu, Gapasdap menilai masih kurang ( Foto : Dok. Jatimkini.com )

JATIMKINI.COM, Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) resmi menaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi  rata-rata sebasar 5 persen. Keputusana kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi sesuai dengan Kemenhub bernomer KM 61 tahun 2023.

Adanya kenaikan tarif ini,  para pengusaha kapal penyeberangan yang tergabung Gabungan Pengusaha Angkutan Danau dan Penyeberangan  ( Gapasdap) masih dianggap kurang atau kecil  karena tidak sesuai harapan para anggota Gapasdap meminta 44,5 persen. Jika ditotal keseluruhan pemerintah hanya menaikan sekitar 15 persen dari tuntutan Gapasdap sebasar 44,5 persen. Adupun dari kenaikan total 15 persen masih tersisa sekitar  34,4 persen.

Baca juga: Syarat KM Kirana VII Pelopor Kapal Ramah Anak

“Kami menyambut baik adanya kenaikan 5 persen ini. Artinya, kami masih bisa sedikit bernafas. Akan tetapi, kenaikan tarif sebesar 5 persen belum bisa menyelasaikan permasalahan kami selama ini yakni, mengeluarkan anggaran biaya operasional per hari cukup besar dan keselamatan para penumpang. Soal keselamatan penumpang kami selalu mengikuti aturan sesuai standarisasi Internasional yakni , Safety Of Lite At Sea atau disebut Solas,” tegas Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP GAPASDAP, Rakhmatika Ardianto di Surabaya kemarin.

Dikatakan Rakhmatika, bahwa kebijakan kenaikan tarif sebasar 5 persen yang dilakukan pemerintah ini dampaknya sangat kecil terhadap beban masyarakat selama ini. Contoh saja kata dia, tarif di lintasan misalkan, rute Merak - Bakauheni, tarif penumpang dari 21.600 menjadi 22.700 rupiah hanya naik sebesar 1.100 rupiah. Sementara  tarif sepeda motor dari Rp 58.550, menjadi Rp 60.600,- , hanya naik sebesar 2.050 rupiah saja. Sementara  rute Ketapang - Gilimanuk, tarif penumpang dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600 jadi hanya naik sebesar Rp 950

Sementara para pengusaha kapal penyembarangan harus mengeluarkan biaya puluhan juta hingga ratusan juta sekali operasional serta memberi fasilitas nyaman bagi penumpang dan keselamatan. Dengan keianikan tarif 5 persen itu masih dianggap kurang dari biaya operasional dan lainnya.

Baca juga: Ingat...Per 1 Juli 2023, Tarif Kapal Pelni Naik. Ini Alasannya.

“Dari situ, maka kami akan mengajukan kembali kenaikan tarif di akhir September nantin sesuai dengan kebutuhan kami selama ini. Nantinya, kami hanya meminta pada pemerintah untuk merealisasikan dari sisa kenaikan tarif  34,4 persen yakni sebesar 29,4 persen. Kami berharap pemerintah segera merealisasikan atau menyesuaikan tarif yang sebenarnya agar pengusaha pelayaran bisa menjamin standarisasi keselamatan dan standarisasi kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.

 

Baca juga: Arus Mudik Gunakan Kapal DLU Diprediksi Naik 10 Persen

 

 

Editor : Redaksi

Ekonomi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru