Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Aset Tempat Ibadah

jatimkini.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 10 sertifikat masjid di Masjid Jamik Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (29/6). Penyerahan sertifikat aset kepada takmir itu wujud komitmen percepatan sertifikat aset tempat ibadah secara nasional sampai 2024.

Baca juga: PTPN I Regional 4 Terima Sertifikat Aset 39,8 Ha dari BPN

"Kami menyerahkan 10 sertifikat milik Masjid Jamik, masjid tertua di Kota Malang. Secara administrasi memberikan petunjuk menyelesaikan permasalahan tanah wakaf dan tempat ibadah," tegas Hadi Tjahjanto kepada wartawan usai salat Iduladha, Kamis (29/6).

Hadi menekankan percepatan sertifikasi aset bukan saja untuk masjid dan tempat ibadah, akan tetapi juga tanah kas desa dan kelurahan.

"Supaya tidak ada persoalan di kemudian hari," katanya.

Percepatan sertifikasi aset, lanjutnya, dilakukan secepatnya tuntas sampai 2024. Hadi mengungkapkan pemerintah memberikan kemudahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca juga: Lewat Program RTLH Walikota Sutiaji Mampu Mensejahterakan Warga Kurang Mampu

Baca Juga :Permasalahan dan Konflik Pertanahan Dengan Cara Humanis Kerakyatan

Program pemerintah itu menyeluruh pada tanah warga, tanah kas desa dan aset tempat ibadah di antaranya masjid, pura, wihara dan kelenteng.

Baca juga: Sutiaji Minta Perguruan Tinggi Terapkan Kurikulum Berbasis Pantauan

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan sekitar 200 masjid dari seribuan masjid sudah mengantongi sertifikat tanah. Program sertifikat aset Pemerintah Kota Malang bergulir sejak 2018-2019.

"Sekarang tinggal sedikit, itu berkat peran menteri ATR/BPN mendorong kemudahan sertifikasi," ujar Sutiaji. (R2)

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru