Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu, 23 Kontainer Merbau Asal Nabire Diamankan di Surabaya

Reporter : Adi Cahyono
Kementerian Kehutanan bersama TNI Angkatan Laut mengamankan 23 kontainer berisi kayu merbau asal Nabire, Papua Tengah, di Surabaya.

JATIMKINI.COM, Kementerian Kehutanan bersama TNI Angkatan Laut mengamankan 23 kontainer berisi kayu merbau asal Nabire, Papua Tengah, di Surabaya. Dari hasil pemeriksaan awal, tujuh kontainer di antaranya ditemukan menggunakan dokumen yang diduga palsu.

Temuan tersebut memperkuat dugaan praktik pencucian kayu atau timber laundering, yakni upaya menyamarkan asal-usul kayu melalui penyalahgunaan dokumen legalitas.

Baca juga: Presiden RI Minta Hak Keluarga Korban KMP Virgo Transport 8 Harus di Penuhi

Kementerian Kehutanan menyebut pemeriksaan terhadap 16 kontainer lainnya masih berlangsung untuk memastikan asal-usul kayu dan keabsahan dokumen pengangkutannya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua bersama Polda Papua Tengah serta unsur TNI Angkatan Laut di Kabupaten Nabire pada 14 Oktober 2026.

Dalam operasi itu, petugas memeriksa dua lokasi yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan dan pengiriman kayu, yakni CV PP dan UD KM2.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan kayu gergajian jenis merbau serta memperoleh informasi mengenai pengiriman kayu menuju Surabaya melalui jalur laut.

Setelah dilakukan penelusuran, sebanyak 23 kontainer diamankan setibanya di Surabaya melalui kerja sama Kodaeral V dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Baca juga: LaNyalla Sidak Ke PT PAL. Ada Apa ?

Pemeriksaan awal menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penatausahaan kayu. Di antaranya dugaan ketidaksesuaian lokasi pemuatan dengan lokasi yang tercantum dalam Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).

Petugas juga menemukan bahan baku kayu yang tidak dilengkapi dokumen legalitas, dugaan pengukuran yang tidak dilakukan tenaga teknis berwenang, serta penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan.

Dalam penelusuran rantai distribusi, penerima 13 kontainer telah teridentifikasi. Sementara penerima 10 kontainer lainnya masih dalam proses penelusuran.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan temuan dokumen palsu pada tujuh kontainer menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penyamaran asal-usul kayu.

Baca juga: Eks KSAL Sumarjono Bahas Program HNSI di Mako Daeral 3, Dorong Kesejahteraan Nelayan

Penyidik juga menelusuri keterkaitan antara sumber bahan baku, proses pengolahan, dokumen pengangkutan, hingga pihak penerima dan penerima manfaat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa praktik pencucian kayu bukan sekadar persoalan pemalsuan dokumen, tetapi juga berpotensi memasukkan hasil kejahatan kehutanan ke dalam perdagangan yang sah.

Kementerian Kehutanan menyatakan penanganan perkara akan dikembangkan melalui proses penyidikan dan pemenuhan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Editor : Ali Topan

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru