Polda Babel Sita 1,6 Ton Timah Pasir Ilegal di Belitung

Reporter : Peni Widarti
Polisi Bangka Belitung mengamankan 56 karung timah pasir tak bertuan. FOTO : Polda Babel

JATIMKINI.COM, Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung bersama Satlap Tricakti menggagalkan upaya penyelundupan 1,6 ton pasir timah ilegal di Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Senin (17/8/2026).

Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus penyelundupan komoditas tambang tanpa pemilik yang kerap memanfaatkan jalur tikus di Kepulauan Bangka Belitung.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi intelijen Satlap Tricakti terkait rencana pengiriman pasir timah ilegal ke luar Pulau Belitung.

"Tim gabungan bergerak cepat menyisir lokasi dan menemukan 56 karung pasir timah yang disamarkan menggunakan karung beras 20 kilogram warna hijau," tegas Iqbal dalam siaran pers, Senin (17/8/2026).

Dari hasil penimbangan, setiap karung memiliki bobot rata-rata 30 kilogram. Total keseluruhan mencapai 1,6 ton. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Belitung.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih memburu dalang utama di balik kepemilikan barang haram tersebut.

Modus "Tanpa Pemilik" Masih Marak

Iqbal menjelaskan, modus meninggalkan barang bukti tanpa pemilik atau tanpa subjek hukum di TKP merupakan pola berulang dalam kejahatan tambang di Bangka Belitung. Tujuannya untuk memutus rantai keterlibatan aktor intelektual.

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi. Pada Agustus 2024, Polsek Mentok menyita puluhan karung pasir timah ilegal seberat ratusan kilogram yang ditumpuk di pesisir pantai menjelang pengangkutan menggunakan speed boat. Para pelaku melarikan diri sebelum petugas tiba.

Kemudian Maret 2024, petugas menggagalkan pengiriman belasan ton balok dan pasir timah ilegal yang diselundupkan menggunakan truk muatan hasil bumi. Sopir kerap beralasan hanya menerima jasa titip tanpa mengetahui pemilik asli.

Merugikan Negara Triliunan Rupiah

Maraknya penyelundupan timah keluar pulau tanpa Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) resmi dapat merugikan negara hingga triliunan rupiah dari royalti dan pajak tambang yang hilang.

Kepolisian menegaskan proses penyelidikan kasus di Tanjungpandan ini akan difokuskan pada penelusuran alur logistik dan pemilik kendaraan pengangkut untuk membongkar jaringan pemodal.

 

 

 

Editor : Peni Widarti

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru