JATIMKINI.COM, Papan Pemantauan Khusus BEI segera mengalami penyempurnaan. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengevaluasi sejumlah ketentuan yang selama ini berlaku sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas perdagangan saham sekaligus memperkuat perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
Evaluasi tersebut dilakukan setelah implementasi mekanisme full call auction (FCA) yang diterapkan sejak 25 Maret 2024. Hasil kajian menunjukkan sejumlah aturan perlu disesuaikan agar proses pembentukan harga saham berlangsung lebih efisien, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Baca juga: BEI Siap Terbitkan ETF Emas, Investasi Emas Kini Semakin Mudah dan Likuid
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan penyempurnaan kebijakan merupakan bagian dari prinsip continuous improvement yang dijalankan bursa untuk menjaga integritas pasar modal.
“Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar,” kata Iding dalam keterangan tertulis, yang dikutip Rabu (8/7/2026).
Karena itu, BEI secara konsisten akan melakukan evaluasi, agar setiap kebijakan tetap efektif. Utamanya dalam mendukung pasar modal yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan perlindungan optimal bagi investor.
Berdasarkan hasil evaluasi, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10 pada Papan Pemantauan Khusus BEI, sekaligus melakukan penyesuaian terhadap kriteria 11. Langkah ini ditempuh setelah ditemukan karakteristik dan efektivitas yang berbeda pada masing-masing kriteria selama penerapan FCA.
Saham yang sebelumnya masuk papan pemantauan karena belum memenuhi ketentuan free float maupun terkena penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas transaksi dinilai memerlukan pendekatan kebijakan yang lebih adaptif.
Selain mengubah kriteria, BEI juga menyiapkan penyempurnaan mekanisme perdagangan melalui penerapan batas atas dan bawah auto rejection yang lebih berjenjang.
Baca juga: Public Expose Live Dorong Perusahaan Tercatat Lebih Aktif Berinteraksi dengan Investor
Skema baru ini diharapkan mampu menyesuaikan karakteristik masing-masing kelompok harga saham sehingga proses price discovery berlangsung lebih optimal.
Penyempurnaan lainnya adalah penerapan non-cancellation period pada perdagangan saham di Papan Pemantauan Khusus. Sebelumnya, mekanisme ini telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak Desember 2025.
“Hasilnya cukup positif, yakni berkurangnya aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang pembentukan harga,” tegasnya menambahkan.
Melalui penerapan aturan tersebut, BEI berharap pembentukan harga saham semakin mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang riil.
Baca juga: Pasar Modal Jawa Timur Bergeliat, Transaksi Saham Tembus Rp72 Triliun
Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, sekaligus meningkatkan penggunaan fitur Market Order pada sesi Call Auction.
Implementasi non-cancellation period akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP) yang tengah dipersiapkan BEI.
Iding menegaskan penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus BEI bukan bertujuan membatasi aktivitas transaksi investor. Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan likuiditas yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.
“Dengan demikian, investor memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar," jelasnya memungkasi.
Editor : Rochman Arief