BEI Siap Terbitkan ETF Emas, Investasi Emas Kini Semakin Mudah dan Likuid

Reporter : Rochman Arief
Ilustrasi emas. Foto: Jingming Pan/unsplash.

JATIMKINI.COM, Pasar modal Indonesia bersiap memasuki era baru investasi berbasis emas. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mendorong penerbitan ETF Emas, instrumen investasi yang menggabungkan keunggulan emas sebagai aset lindung nilai dengan fleksibilitas transaksi di bursa saham.

Inisiatif ini merupakan bagian dari program reformasi ETF yang digalakkan BEI untuk memperluas variasi produk investasi di pasar modal. ETF Emas diharapkan mampu membuka akses investasi emas yang lebih mudah, modern, likuid, dan terjangkau bagi investor ritel maupun institusi.

Baca juga: Kinerja Pasar Modal Jatim Tetap Hijau, Investor Reksa Dana dan SCF Melonjak

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa minat pelaku industri terhadap penerbitan ETF Emas tergolong tinggi. Saat ini, tujuh Manajer Investasi (MI) telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas ke BEI.

“Untuk penerbitannya, saat ini ada tujuh manajer investasi yang telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI,” ujar Jeffrey.

Pengembangan ETF Emas mendapat dukungan penuh dari regulator. Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.

“Kami juga telah melakukan penyesuaian aturan terkait pencatatan dan perdagangan ETF untuk mengakomodasi kehadiran ETF Emas,” lanjutnya.

Emas yang menjadi aset dasar wajib memenuhi standar kemurnian minimum 99,5 persen sesuai standar global London Bullion Market Association (LBMA) atau 99,9 persen sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Emas fisik disimpan secara aman di lembaga kustodian dan penyimpan emas berizin.

Menariknya, ETF Emas di Indonesia juga dapat diterbitkan dengan prinsip syariah. Produk ini telah memperoleh Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas.

Baca juga: OJK Jatim Percepat Digitalisasi Akses Keuangan Ekosistem Susu Sapi Perah, Libatkan 10 Ribu Peternak

Dengan fatwa tersebut, ETF Emas diharapkan menjangkau investor syariah yang selama ini mencari instrumen investasi emas sesuai prinsip syariat Islam. ETF Syariah Emas wajib terhindar dari riba, gharar, maysir, dan dharar, serta setiap unit yang diterbitkan wajib memiliki underlying emas fisik yang tersimpan dalam allocated account.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas kembali menjadi primadona. Pelemahan dolar AS, perubahan arah suku bunga global, hingga tensi geopolitik membuat investor kembali mencari aset lindung nilai atau safe haven.

Data BEI menunjukkan sepanjang 2025, emas menjadi salah satu aset dengan pertumbuhan tertinggi. Dalam 10 tahun terakhir, emas mencatat imbal hasil kompetitif dan memiliki korelasi rendah terhadap saham maupun obligasi. 

“Karakteristik ini membuat emas relevan sebagai instrumen diversifikasi portofolio,” lanjut Jeffery menambahkan.

Baca juga: Public Expose Live Dorong Perusahaan Tercatat Lebih Aktif Berinteraksi dengan Investor

Indonesia memiliki posisi strategis sebagai salah satu produsen emas terbesar global dengan cadangan besar. Kehadiran ETF Emas di pasar modal diharapkan menjadi jembatan antara produksi emas nasional dengan kebutuhan investasi domestik dan global.

Jumlah investor pasar modal Indonesia terus tumbuh pesat. Hingga akhir Mei 2026, jumlah investor tercatat melampaui 27 juta. Dengan kapitalisasi pasar besar dan transaksi harian meningkat, pasar modal dinilai siap menjadi kanal distribusi investasi emas yang efisien dan transparan.

ETF Emas berbentuk reksa dana kontrak investasi kolektif yang unitnya diperdagangkan di BEI layaknya saham. Investor dapat membeli melalui aplikasi online trading dengan transaksi real-time.

Editor : Rochman Arief

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru