JATIMKINI.COM, Ketua DPRD Kota Surabaya, H. Syaifuddin Zuhri melakukan takziah di rumah duka (alm) Laila Endriati korban galian drainase di Margorejo. Kedua anggota dewan Surabaya tersebut ditemui Edi Parlin.
Baca juga: Ketua DPRD : PN Surabaya Perlu Tambah Ruang Untuk Layani Pencari Keadilan
Ia menceritakan tentang insiden yang menimpah istrinya hingga meninggal pada Jum'at(12/06/2026). Kemarin
Usai takziah Syaifuddin Zuhri menyatakan, bahwa pentingnya aspek keselamatan dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan drainase atau gorong-gorong di Kota Pahlawan. Ia menilai, proyek yang berada di ruang publik wajib dilengkapi sarana pengamanan yang memadai, seperti jaring pengaman, barrier, rambu, serta lampu peringatan agar mudah terlihat oleh pengguna jalan.
“Jika dalam pelaksanaan pembangunan ditemukan pelanggaran, tentu perlu diselidiki lebih lanjut. Apabila terbukti melanggar, harus diproses secara hukum karena menyangkut keselamatan masyarakat yang dilindungi undang-undang,” tegas Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri, usai takziah ke rumah korban, Sabtu (13/06/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, pihak pelaksana proyek harus benar-benar menguasai teknis di lapangan. Pengamanan, kata dia, tidak boleh hanya sekadar formalitas, melainkan harus memenuhi standar keselamatan guna mencegah risiko kecelakaan, seperti pengendara terperosok ke dalam gorong-gorong.
Syaifuddin mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Surabaya yang dinilai sigap, tanggap dan tidak mentoleransi proyek yang berpotensi merugikan masyarakat. Meski begitu, DPRD tetap meminta Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU), untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek yang sedang berjalan.
“Kami berpesan agar seluruh proyek dipantau secara ketat dan tidak sampai mengganggu, apalagi membahayakan pengguna jalan, baik di jalan lingkungan maupun jalan raya,” ujarnya.
Menurut Syaifuddin, proyek drainase di kawasan Jalan Margorejo yang dinilai bermasalah hingga terjadi insiden bagi pengguna jalan. DPRD meminta proyek tersebut dihentikan sementara hingga dilakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti melanggar, kontraktor diminta bertanggung jawab, termasuk terhadap korban yang terdampak.
“Korban harus mendapatkan perhatian secara moral dan sosial, termasuk santunan sebagai bentuk tanggung jawab. Dari sisi hukum, Pemerintah Kota juga harus tegas. Jika kontraktor tidak patuh, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Syaifuddin Zuhri menegaskan, proyek yang berada di badan jalan wajib memenuhi ketentuan keselamatan. Selain itu, setiap kerusakan jalan akibat proyek harus dikembalikan seperti semula. Juga tak kalah penting adalah pemasangan papan informasi yang memuat nilai anggaran, waktu pelaksanaan dan pihak pelaksana.
“Jika tidak ada pengamanan, pasti berpotensi menimbulkan kecelakaan. Apalagi ini berada di jalan umum, maka standar keselamatan harus dipenuhi, termasuk pemasangan barrier ,” ungkapnya.
Sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri mengimbau Pemkot Surabaya melalui Dinas PU untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proyek yang berjalan, khususnya terkait aspek pengamanan.
“Ini menjadi peringatan bagi semua pihak. DPRD Surabaya, khususnya Komisi C akan terus melakukan kontrol dan inspeksi mendadak (sidak). Insiden ini tidak boleh terulang kembali di Kota Surabaya. Keselamatan harus benar-benar menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan pihak korban Edi Parlin mengungkapkan,, insiden tragis yang menimpa istrinya Laila Endriati, diduga terjadi akibat minimnya pengamanan proyek drainase. Ia menyebut lokasi proyek dalam kondisi gelap tanpa lampu penerangan maupun jaring pengaman.
“Kejadian itu sekitar pukul 19.30 malam. Tidak ada lampu penanda dan sama sekali tidak ada jaring pengaman,” ujarnya.
Edi menyampaikan keluhan tersebut kepada Wali Kota Surabaya, agar setiap proyek dilengkapi lampu peringatan demi mencegah kejadian serupa terulang.
Baca juga: Idul Adha, PDI Perjuangan Komitmen Bersama Rakyat
Editor : Ali Topan