Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Diamankan di Sidoarjo

Reporter : Hamida Soetadji
Pemaparan hasil tangkapan polisi terhadap 2 WNA dalam kasus peredaran narkotika di Sidoarjo. Foto : Polresta Sidoarjo

JATIMKINI.COM, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil menangkap Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, berinisial M.H.H. dan M.R . Keduanya melakukan penyelundupan narkotika, dan masuk dalam lingkaran jaringan internasional melalui Bandara Juanda. 

Kedua WNA tersebut diamankan setelah kedapatan membawa cairan Etomidate yang tergolong narkotika golongan II. Hal itu seperti disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya

"Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional ini berawal dari penangkapan tersangka M.H.H. di Bandara Juanda pada 4 Mei 2026 yang lalu," kata Kombes Pol Christian Tobing. 

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, cairan dengan total volume 1.290 mili liter yang dikemas dalam tiga botol itu terbukti mengandung obat anestesi golongan II yang memiliki efek menghilangkan kesadaran.

“Dari tiga botol seberat 1.290 ml itu bisa menjadi 6.500 dosis dengan nilai jual Rp. 45 miliar,” ungkap Kombes. Pol. Christian Tobing.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu koper warna hijau, dua paspor warga negara asing, dua telepon seluler, satu tas cokelat, dompet, serta sejumlah identitas milik tersangka.

"Kemudian hasil pengembangan mengarah pada penangkapan tersangka MR di Jakarta," tuturnya. 

Baca juga: Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah, 5 Tersangka Terungkap

Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan kasus tersebut bukan hanya menghentikan peredaran narkoba lintas negara, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

"Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 32 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.

Hingga kini, penyidik masih memburu sosok berinisial R yang diduga menjadi pengendali jaringan dan diketahui berada di Thailand.

Selain pengungkapan sejumlah kasus menonjol tersebut. Pada Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkoba dan telah mengamankan 44 tersangka laki-laki.

Baca juga: Simpan Sabu 4,02 gram Warga Bulak Banteng di Tetapkan Tersangka Pengedar pold

Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

 

 

Editor : Peni Widarti

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru