Bank UMKM Jatim dan BPN Jatim Perluas Akses Kredit Usaha Berbasis Sertifikat Tanah

Reporter : Achmad Arif
PT BPR Jawa Timur Perseroda atau Bank UMKM Jatim dengan Badan Pertanahan Nasional wilayah Jawa Timur Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di kantor wilayah BPN Jawa Timur di Surabaya.

JATIMKINI.COM - Upaya memperkuat akses pembiayaan UMKM di Jawa Timur kembali diperluas melalui kolaborasi antara PT BPR Jawa Timur Perseroda atau Bank UMKM Jatim dengan Badan Pertanahan Nasional wilayah Jawa Timur. Kerja sama strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di kantor wilayah BPN Jawa Timur di Surabaya, Jumat (13/3/2026).

Kolaborasi tersebut bertujuan membuka akses layanan perbankan sekaligus pembiayaan usaha bagi masyarakat penerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca juga: Bank UMKM Jatim Paparkan Kinerja 2025, Laba Tumbuh 31 Persen

Direktur Utama Bank UMKM Jatim, Irwan Eka Wijaya, menegaskan kerja sama ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang masih menghadapi keterbatasan modal.

Ia menjelaskan, masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah dapat langsung mengakses kredit usaha. Bahkan, bagi sertifikat yang masih dalam proses penerbitan, bank dapat menyalurkan pembiayaan hingga maksimal 50 persen dari plafon yang diajukan.

“Setelah sertifikat terbit, plafon kredit dapat ditingkatkan sesuai kebutuhan berdasarkan hasil penilaian,” ujarnya.

 

Sinergi antara Bank UMKM Jatim dan BPN Jawa Timur sebenarnya telah terjalin sejak 2019. Hingga kini, total pembiayaan yang disalurkan mencapai sekitar Rp550 miliar kepada 34.616 debitur di berbagai sektor usaha, mulai dari pertanian, perdagangan, hingga industri kecil.

Baca juga: Bank UMKM Jatim Catat Laba Rp27,86 Miliar di 2025, Optimistis Kejar Target 2026

Skema pembiayaan ini dinilai efektif membantu masyarakat memperoleh tambahan modal usaha, sekaligus menjadi langkah strategis untuk menekan praktik pinjaman ilegal yang masih marak di wilayah pedesaan.

“Dengan akses pembiayaan yang mudah dan aman melalui perbankan, masyarakat tidak perlu bergantung pada pinjaman ilegal. Kami juga memberikan pendampingan agar dana digunakan untuk pengembangan usaha,” kata Irwan.

Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri, menyambut positif kolaborasi tersebut. Menurutnya, pemanfaatan sertifikat tanah sebagai agunan dapat menjadi solusi dalam memperluas akses permodalan masyarakat.

Baca juga: Misi Dagang Jatim–Jateng, Bank UMKM Angkat Potensi Salak Bangkalan

“Kita harus memiliki semangat yang sama untuk memutus mata rantai pinjaman ilegal yang kerap menjerat masyarakat dengan keterbatasan akses modal,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, pemanfaatan sertifikat tanah sebagai jaminan kredit diharapkan semakin mendorong pelaku usaha kecil memperoleh pembiayaan yang lebih luas. Sinergi antara Bank UMKM Jatim dan BPN juga mendukung pelaksanaan program strategis nasional, seperti redistribusi tanah dan PTSL, sekaligus memperkuat pertumbuhan UMKM serta perekonomian daerah di Jawa Timur.

Dengan kolaborasi berkelanjutan, pemerintah dan sektor perbankan optimistis dapat menciptakan ekosistem pembiayaan inklusif yang mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Editor : Ali Topan

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru