BPJS Ketenagakerjaan Mulai Lirik Keselamatan Wartawan. Respon PWI Jatim Begini

Reporter : Adi Cahyono
Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim menyatakan, bahwa BPJSTK Surabaya Karimunjawa menaruh perhatian lebih kepada para jurnalis ( Foto: istimewa )

JATIMKINI.COM, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur  dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Surabaya Karimunjawa mulai menjajaki kerja sama terkait jaminan kematian dan kecelakaan kerja untuk para wartawan.

Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim menyatakan,  bahwa BPJSTK Surabaya Karimunjawa menaruh perhatian lebih kepada para jurnalis khususnya yang tergabung dalam keanggotaan PWI Jawa Timur, untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: dr. Elyasani: Pembekalan Literasi Jaminan Sosial Sejak Sekolah Merupakan Bagian Pendidikan Karakter ‎

Hal tersebut dinilainya dapat melindungi para wartawan dari risiko kecelakaan kerja hingga risiko kematian akibat kecelakaan kerja.

"Ini merupakan niat baik demi melindungi rekan-rekan sesama wartawan dari segala macam risiko saat melaksanakan tugas di lapangan" kata Lutfil di Surabaya, Kamis malam (9/10/2025)

Menurut pria kelahiran Jember ini,  pertemuan antara PWI Jawa Timur dan BPJSTK Surabaya Karimunjawa tersebut, ditargetkan seluruh anggota PWI Jatim yang berjumlah lebih dari 4.000 orang  dapat menjadi anggota aktif program jaminan ketenagakerjaan dimaksud.

Lutfil menyampaikan, bahwa kerja sama tersebut akan dilaksanakan secara bertahap karena menyangkut administrasi seluruh personal anggota PWI Jatim.

"Tahap awal kemungkinan besar  500 anggota dulu yang bisa diikutkan BPJSTK, awal Desember insyaAllah sudah closed. Selanjutnya bertahap hingga seluruh anggota di  Jatim mendapatkan jaminan  tersebut," kata Lutfil.

Baca juga: Pererat Sinergi, PT Panji Gemilang Utama Sambangi PWI Jawa Timur

Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Operasional BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Agung Yuniarto, menilai bahwa profesi wartawan merupakan profesi mulia yang memiliki risiko tinggi dalam pelaksanaan kerjanya.

Menurut Agung, iuran ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh para wartawan  sangat terjangkau untuk dua program utama yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Agung menyebut, dengan iuran tersebut, BPJSTK mampu memberi jaminan kematian akibat kecelakaan kerja sekitar Rp42 juta, serta perawatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh di seluruh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing daerah, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Sejarah, UMSurabaya Gelar Uji Kompetensi Wartawan Bareng PWI Jatim dan UMJ

Adapun selain Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, Agung menyebut terdapat tiga program lainnya yang dapat dimanfaatkan para pekerja di Indonesia yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Kami ingin menjamin seluruh pekerja di Indonesia khususnya bagi jurnalis agar merasa aman saat melaksanakan tugasnya," kata Agung.

Ia berharap dengan sinergi ini pihaknya dapat mewujudkan perlindungan yang menyeluruh kepada para wartawan di Jawa Timur serta menjadi pilot project untuk program serupa dalam skala nasional. 

Editor : Ali Topan

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru