JATIMKINI.COM, Di tengah derasnya arus digitalisasi dan makin maraknya praktik keuangan ilegal, Pemerintah Kota Surabaya bersama Otoritas Jasa Keuangan memperkuat ketahanan finansial warganya.
Salah satunya melalui kegiatan literasi keuangan bertema “Bersatu Memberantas Scam, Membangun Masyarakat Melek Finansial” yang digelar di kantor OJK Jawa Timur, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan ini tak sekadar menjadi ajang edukasi. Di dalamnya terdapat langkah konkret melindungi Kader Surabaya Hebat (KSH), sebagai garda terdepan pemberdayaan masyarakat Surabaya, dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Juga melindunginya dari berbagai bentuk investasi bodong yang kian masif.
“Risiko ini nyata dan besar bagi warga Surabaya. Karena itu, Wali Kota Eri Cahyadi memberi perhatian penuh terhadap persoalan keuangan digital ilegal,” kata Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, Agus Imam Sonhaji.
Ia mengakui banyak warga yang tanpa sadar terjebak dalam skema pinjol hingga arisan bodong berkedok koperasi. Menurutnya, Pemkot Surabaya tidak ingin hanya menjadi pengingat dari jauh, tetapi juga hadir aktif dalam upaya pencegahan.
Melalui pelatihan dan sosialisasi, KSH diharapkan memahami seluk-beluk keuangan digital, sekaligus mampu menjadi agen literasi keuangan di lingkungan masing-masing.
“Jumlah KSH mencapai ribuan. Mereka bisa menjadi ujung tombak menyampaikan pengetahuan keuangan yang benar dan aman kepada masyarakat,” tambahnya.
Sinergi antara Pemkot Surabaya dan OJK Jawa Timur bukan soal edukasi. Di dalamnya terdapat langkah strategis dalam penindakan aktivitas keuangan digital ilegal. Agus memastikan, Pemkot mendukung penuh langkah Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Digital Ilegal (PASTI) yang digerakkan OJK.
“Kami ingin menunjukkan bahwa warga Surabaya berdaulat secara finansial, tidak mudah tergiur janji manis, dan bijak dalam mengelola keuangan,” tegas Agus menambahkan.
Di kesempatan yang sama, Kepala OJK Jatim, Yunita Linda Sari, memaparkan situasi yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data Satgas PASTI OJK per 30 September 2025, terdapat 1.840 entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan di Indonesia.
Dari jumlah itu, 1.556 di antaranya merupakan pinjol ilegal dan 284 sisanya investasi bodong. “Kerugiannya sejak 2017 hingga Agustus 2025 mencapai Rp142,13 triliun. Sayangnya, sebagian besar dana itu sulit kembali karena pelaporannya sering terlambat,” ujar Yunita.
Data dari OJK Jatim, terdapat 1.275 laporan praktik keuangan ilegal di Jawa Timur hingga akhir September 2025. Sebanyak 1.036 di antaranya terkait pinjol, dan 239 lainnya investasi ilegal. Menariknya, 57 persen pelapor justru berasal dari kalangan perempuan, terutama ibu rumah tangga dan karyawan swasta.
“Angka ini menunjukkan bahwa perempuan paling aktif dalam aktivitas keuangan digital, tapi juga paling rentan menjadi korban. Karena itu, keterlibatan KSH—yang mayoritas perempuan—menjadi penting untuk menyebarkan edukasi keuangan di tingkat akar rumput,” tutur Yunita.
Ia juga menambahkan, Surabaya menjadi kota dengan laporan kasus pinjol ilegal terbanyak di Jawa Timur. Menyusul Sidoarjo, Malang, dan Gresik. Jenis investasi ilegal yang paling banyak dilaporkan adalah trading forex dan crypto tanpa izin. Keduanya bidang yang sering menjanjikan keuntungan cepat namun berisiko tinggi.
Melalui kolaborasi ini, Pemkot Surabaya dan OJK ingin membangun kesadaran baru. saat ini literasi keuangan bukan soal kemampuan menghitung, melainkan kemampuan bertahan di tengah gempuran penipuan digital.
Editor : Rochman Arief