Rencana Demo di Depan Grahadi, JARNAS 98: Jangan Provokasi Masyarakat

Reporter : Rochman Arief
Posko Rakyat Jawa Timur Menggugat di depan Gedung Grahadi memicu polemik. (Foto: IST)

JATIMKINI.COM, Taman Apsari, Surabaya mencuri perhatian. Di tengah-tengah, tepatnya di dekat air mancur berdiri tenda kecil yang dipenuhi kardus air mineral. Bahkan, beberapa ditumpuk berjajar sampai ke luar. 

Di bagian depannya ada spanduk bertuliskan "Posko Rakyat Jawa Timur Menggugat". 

Baca juga: Rakerda Partai Demokrat Jatim, Sekjen Beri Pesan Penting

Diketahui, posko tersebut didirikan oleh sekelompok orang mengatasnamakan Rakyat Jawa Timur Menggugat. Mereka menjadwalkan aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya pada 3 September 2025. 

Informasi yang dihimpun, ada tiga tuntutan yang bakal disuarakan dalam aksi tersebut, yakni penghapusan tunggakan pajak kendaraan motor roda 2 dan 4. Kemudian mengusut dugaan korupsi triliunan rupiah di Pemprov Jatim. Lalu menghapus segala bentuk pungutan liar (pungli) di SMA/SMK Jawa Timur. 

Rencana aksi tersebut mendapat sejumlah sorotan, salah satunya dari sekelompok orang pendukung Khofifah. 

Ketua Jaringan Nasional (JARNAS) 98, Indra Agus Pradiwiharno menolak rencana aksi tersebut. Menurutnya Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dipilih rakyat. 

“Khofifah-Emil dipilih oleh rakyat dalam Pilgub Jawa Timur sehingga sudah pasti didukung rakyat sepenuhnya,” kata dia, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Partai Demokrat Dorong Emil Dardak Maju Pilgub Jatim dan AHY Pilpres 2029, Serius?

Indra Agus juga mengomentari mengenai tuntutan massa yang rencananya beraksi pada 3 September 2025. Menurutnya, tuntutan yang akan disampaikan tersebut tidak realistis, apalagi jika dikaitkan dengan korupsi. 

Soal penghapusan denda pajak kendaraan seperti Jawa Barat, dia memastikan kebijakan Khofifah lebih maju dari provinsi lain. Dibandingkan dengan Jawa Barat misalnya, Jawa Timur masih lebih peduli dengan diperpanjang hingga akhir Agustus 2025. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 serta Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah.

“Artinya Gubernur Khofifah memahami persoalan di masyarakat hingga memberikan kesempatan lebih panjang,” lanjutnya.

Baca juga: Didukung 15 Parpol, Khofifah & Emil Dardak Maju Lagi di Panggung Pilkada Jatim.

Namun demikian, Indra memahami jika masih ada masyarakat yang belum puas dengan pemerintahan Khofifah-Emil. “Demonstrasi itu sah dan dilindungi Undang-Undang tetapi menuntut Gubernur Khofifah mundur tentu ada mekanismenya. Demo tidak serta merta bisa menurunkan pemerintahan yang sah. Kita punya hukum dan konstitusi yang mengatur,” tegasnya.

Indra juga menyinggung mengenai demo di Pati, Jawa Tengah. Pihaknya menilai kondisinya berbeda dengan daerah tersebut. Jatim tidak bisa diprovokasi seperti itu. “Jangan provokasi masyarakat Jawa Timur dengan hal-hal hoaks tentang kebijakan Khofifah-Emil,” jelasnya.

Selama ini dipimpin Khofifah-Emil pertumbuhan ekonomi Jatim tertinggi. Kemudian angka kemiskinan disebutnya telah menurun.

Editor : Rochman Arief

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru