Inilah Pekerjaan Terpaksa Berhenti Selama Ramadan

jatimkini.com

Sejumlah pekerja kehilangan pendapatan lantaran aturan melarang tempat usaha buka selama Ramadan. Para pekerja itu di sektor jasa pijat, pemandu lagu di karaoke dan pelayan toko minuman beralkohol. Mereka terkena imbas kebijakan sehingga terpaksa menghentikan aktivitas.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota Malang tetap menegakkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idulfitri 1444 Hijriah.

Baca juga: Bank Jatim Dukung Aksesibilitas Pelayanan Pajak Hingga Percantik Aloon-Aloon dan Taman

Isi surat edaran mengatur penyedia tempat hiburan wajib tutup seperti panti pijat, diskotek, karaoke, toko penjual minuman beralkohol dan aktivitas minum-minuman beralkohol, serta usaha di dalamnya.

"Saya kira biasa ada gini, ritme namanya orang. Ya setahun sekali menghormati," tegas Wali Kota Malang Sutiaji, Senin (3/4).

Baca juga: Pemkot Malang dan DPRD Bikin Terobosan Percepat Persetujuan Bangunan Gedung

Sutiaji belum menemukan solusi bagi pekerja yang terpaksa menganggur selama sebulan ini. Bahkan, ia belum kepikiran memberikan subsidi atau bantuan lainnya.

"Belum-belum masih di cari," katanya.

Baca juga: Raih Penghargaan, Begini Kiat Kecamatan Lowokwaru Tangani Stunting

Panti pijat menjadi salah satu usaha paling diawasi karena wajib tutup selama Ramadan. Pemilik usaha yang nekat buka langsung ditindak tegas tanpa belas kasih sekalipun mereka punya anak yang membutuhkan biaya sekolah dan makan.

Sejauh ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang sudah menutup tiga panti pijat di Jalan Ahmad Yani utara dan Jalan Sunandar Priyosudarmo.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru