Pemkot Surabaya Sosialisasi SE Lokasi Parkir, Ini Isinya

jatimkini.com
Wali Kota SuraSE Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir baya memimpin sidak sekaligus melakukan sosialisasi SE Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir

JATIMKINI.COM, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sosialisasi terkait surat edaran (SE) penyelenggaraan tempat parkir. Langkah ini menindaklanjuti maraknya juru parkir yang tidak mengantongi izin operasi di lokasi usaha.

Persoalan sosial ini kerap memicu ha-hal yang tidak diininkan. Misalnya pemaksaan, pungutan liar, hingga bocornya pendapatan asli daerah (PAD). Menyikapi hal ini, Dinas Perhubungan Surabaya menggelar sidak dan penertiban.infografik SE Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir.

Baca juga: Jual-Beli Tanah Lebih Murah di Surabaya, Kesempatan Hanya Sampai Agustus

Seperti yang dilakukan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Ia memimpin sidak di kawasan pertokoan di Jalan Dr., Ir., H. Soekarno, Selasa (3/6/2025). Dalam sidak ini ia melakukan sosialisasi surat edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir kepada pemilik usaha.

Baca juga: Razia Rokok Ilegal di Surabaya: Antara Penindakan dan Edukasi yang Belum Usai

Jika pemilik usaha tidak melaksanakan kewajiban, Pemkot Surabaya menyiapkan sanksi administratif paling banyak Rp50 juta atau penutupan lokasi penyelenggaraan parkir. Menurutnya, ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2018.

Baca juga: Anak SD Terjaring Sweeping Jam Malam di Surabaya: Negara Turun Tangan

Eri meminta kepada seluruh warga turut berperan mengawasi lokasi parkir. Jika ada parkir yang tidak sesuai ketentuan, warga bisa segera melaporkan ke Call Center (CC) 112. “Pemkot tidak segan menutup izin usaha jika ada toko modern yang tidak menyediakan jukir atau tempat parkir sesuai peraturan,” tegasnya.

Editor : Rochman Arief

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru