Peretail Kelimpungan Imbas Kenaikan Cukai Hasil Tembakau dan BBM

jatimkini.com

Pelaku usaha toko kelontong merasakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan bahan bakar minyak (BBM) telah menurunkan omzet. Retail skala mikro terdampak paling signifikan. Kelangsungan usaha mereka pun merosot sampai anjlok kian dalam.

Fajrul Islamy, peretail di taman rekreasi (tarekot) Kota Malang, Senin (12/9), mengamati pergeseran penjualan rokok stabil pada konsumen aparatur sipil negara. Akan tetapi, konsumen Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) mulai membeli rokok lebih murah dan terjangkau. Harga rokok naik tak membuat mereka berhenti merokok.

"Mereka membeli produk rokok murah dengan rasa hampir mirip seperti rokok yang dikonsumsi sebelumnya. Yang penting mereka tetap bisa merokok," tegasnya.

Di sisi lain, konsumen mulai meninggalkan produk rokok seharga Rp28.000-Rp35.500 berakibat menurunnya daya beli. Pergeseran perilaku konsumen juga terjadi pada retail kawasan kampus. Sejak penyesuaian harga BBM, sejumlah konsumen beralih ke rokok eceran.

"Modal jualan rokok Rp5 juta lambat berputar, pendapatan jadi fluktuatif," tegas Santos, pemilik toko kelontong di Mertojoyo.

Sedangkan konsumen segmen low mencari alternatif lain rokok lebih murah. Mereka yang ekonominya melemah tak segan merokok tingwe alias melinting dewe. Alhasil, kenaikan tarif cukai hasil tembakau membuat konsumen rokok konvensional beralih ke tembakau iris sehingga meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II Fathony Kurniawan mengakui kenaikan tarif cukai hasil tembakau berdampak pada konsumen.

"Dampak kenaikan cukai ada pola konsumsi konsumen yang bergeser," ujarnya.

Karena itu pihaknya menggencarkan operasi hulu-hilir meliputi produsen rokok ilegal sampai merambah kios. Penindakan periode semester 1 tahun 2022 berhasil mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp16,208 triliun dengan perkiraan nilai barang Rp18,741 triliun.

Barang ilegal yang disita itu 23.561.726 batang rokok ilegal, 139.200 gram tembakau iris (TIS) dan 10.190,48 liter MMEA (miras). Sebanyak 1.866.628 batang rokok di antaranya hasil penindakan bersama Pemprov Jatim.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru