x
x

Polda Babel Sita 1,6 Ton Timah Pasir Ilegal di Belitung

JATIMKINI.COM, Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung bersama Satlap Tricakti menggagalkan upaya penyelundupan 1,6 ton pasir timah ilegal di Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Senin (17/8/2026).

Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus penyelundupan komoditas tambang tanpa pemilik yang kerap memanfaatkan jalur tikus di Kepulauan Bangka Belitung.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi intelijen Satlap Tricakti terkait rencana pengiriman pasir timah ilegal ke luar Pulau Belitung.

"Tim gabungan bergerak cepat menyisir lokasi dan menemukan 56 karung pasir timah yang disamarkan menggunakan karung beras 20 kilogram warna hijau," tegas Iqbal dalam siaran pers, Senin (17/8/2026).

Dari hasil penimbangan, setiap karung memiliki bobot rata-rata 30 kilogram. Total keseluruhan mencapai 1,6 ton. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Belitung.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih memburu dalang utama di balik kepemilikan barang haram tersebut.

Modus "Tanpa Pemilik" Masih Marak

Iqbal menjelaskan, modus meninggalkan barang bukti tanpa pemilik atau tanpa subjek hukum di TKP merupakan pola berulang dalam kejahatan tambang di Bangka Belitung. Tujuannya untuk memutus rantai keterlibatan aktor intelektual.

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi. Pada Agustus 2024, Polsek Mentok menyita puluhan karung pasir timah ilegal seberat ratusan kilogram yang ditumpuk di pesisir pantai menjelang pengangkutan menggunakan speed boat. Para pelaku melarikan diri sebelum petugas tiba.

Kemudian Maret 2024, petugas menggagalkan pengiriman belasan ton balok dan pasir timah ilegal yang diselundupkan menggunakan truk muatan hasil bumi. Sopir kerap beralasan hanya menerima jasa titip tanpa mengetahui pemilik asli.

Merugikan Negara Triliunan Rupiah

Maraknya penyelundupan timah keluar pulau tanpa Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) resmi dapat merugikan negara hingga triliunan rupiah dari royalti dan pajak tambang yang hilang.

Kepolisian menegaskan proses penyelidikan kasus di Tanjungpandan ini akan difokuskan pada penelusuran alur logistik dan pemilik kendaraan pengangkut untuk membongkar jaringan pemodal.

 

 

 

Berita Terbaru
Senin, 17 Agu 2026 10:55 WIB

UK Petra Gelar Liga Mahasiswa Golf Pertama di Indonesia, Peserta dari 6 Kota

JATIMKINI.COM, Universitas Kristen Petra (UK Petra) memperluas ekosistem olahraga dan pendidikan dengan menggelar Liga Mahasiswa Golf untuk pertama kalinya.
Senin, 17 Agu 2026 10:36 WIB

Awal Pesimis, Kristina Mahendra Justru Borong Gelar BGO Ladies Petra Golf 2026

JATIMKINI.COM, Tidak ada yang menyangka. Datang ke Taman Dayu Golf dengan keraguan, Kristina Mahendra justru pulang membawa gelar Best Gross Overall (BGO)
Minggu, 16 Agu 2026 14:01 WIB

MURI Serahkan 2 Rekor Baru di Ajang Petra Golf Tournament Surabaya 

JATIMKINI.COM, Museum Rekor Indonesia (MURI) menyerahkan dua penghargaan sekaligus dalam ajang Petra Golf Tournament yang digelar di Taman Dayu Golf Club and
Sabtu, 15 Agu 2026 22:14 WIB

Berhasil Sabet Dua Gelar, Pasuska SMPN 1 Kromengan Juara Umum LT II Kwarran

JATIMKINI.COM, Pasukan Khusus Pramuka (Pasuska) SMP Negeri 1 Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kembali menorehkan prestasi membanggakan. Dalam Lomba
Sabtu, 15 Agu 2026 15:31 WIB

PLN Tambah Daya 1.730 kVA untuk Dukung Industri Frozen Food di Jombang

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mojokerto
Sabtu, 15 Agu 2026 12:19 WIB

Duet Jurnalis Senior Luncurkan Novel “Gemblak Terakhir”, Angkat Kisah Warok dan Gemblak

Dua jurnalis senior, Imung Mulyanto dan Sasetya Wilutama, meluncurkan novel Gemblak Terakhir, karya sastra yang mengangkat kehidupan warok dan gemblak